|
Sumatera Selatan
Anggota KPUD Palembang Jadi Tersangka
Selasa, 17 Mei 2005 | 14:33 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palembang, Rosyidah, dijadikan tersangka oleh Polda Sumatera Selatan terkait penjualan kertas suara Pemilu 2004. Sebelumnya Ketua KPU Palembang Mukhlis sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Juru bicara Polda, Komisaris Besar Pol. Abusopah Ibrahim kepada Tempo mengatakan dinaikkannya status Rosyidah dari saksi menjadi tersangka merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Ajun Komisaris Pol. Ismail.
“Sebagai anggota KPU bagian logistik dia mengetahui dan bertanggung jawab penuh terhadap pengadaan maupun pelelangan logistik pemilu,” kata Abu, Selasa (17/5).
Berdasarkan penyidikan, prosedur pelelangan logistik Pemilu 2004 banyak menyalahi prosedur, seperti jumlah rinci logistik yang dilelang tidak jelas.
“Selain itu bukti lainnya, seperti tidak adanya surat penghapusan logistik, surat panitia penghapusan logistik, serta tidak meminta izin badan pelelangan negara setempat saat melakukan pelelangan,” ujar Abu.
Menurut Abu, Royidah dan Mukhlis tidak ditahan karena yang bersangkutan masih kooperatif dan diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, Ismail mengatakan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 65-76 juta dalam penjualan l kertas suara Pemilu 20004.
arif ardiansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|