|
Sumatera Utara
Bekas Bupati Asahan Menjadi Tersangka
Senin, 16 Mei 2005 | 15:58 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Risuddin, bekas Bupati Asahan, Sumatera Utara, periode 2000-2005 sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD 2003 sebesar Rp 923.506.709 untuk pengadaan pakaian dinas pemerintah daerah.
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Komisaris Besar Pol. Bambang Prihadhyi SH, Risuddin ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan dua tersangka sebelumnya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Endang N. Wijaya dan Asisten II Administrasi Darmasyah.
"Saat ini Risuddin dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ucap Bambang Prihadyi ketika dihubungi melalui telepon, Senin (16/5).
Pada pemeriksaan, Endang dan Darmasyah mengakui ada selisih penggunanan uang yang dicairkan pemerintah daerah untuk pembayaran biaya penyediaan pakaian dinas. Dalam pencairan uang di Bank Daerah Sumatera Utara Cabang Kisaran tercantum nilai sebesar Rp 1.867.667.456, sementara yang dibayarkan ke pihak rekanan yang tercantum dalam cek sebesar Rp 944.160.750. “Jadi ada selisih Rp 923 juta” ucap Prihadyi.
Keduanya mengakui, dari selisih uang tersebut, Rp 550 juta masuk ke kantong pribadi Risuddin yang saat itu menjabat bupati. Sementara uang sebesar Rp 273 juta dibagikan kepada anggota Panitia Anggaran DPRD Asahan yang masing-masing mendapat jatah Rp 50 juta.
Kedua bawahan Risuddin itu juga memberikan sisa uang kepada Sekda Kabupaten Asahan sebesar Rp 20 juta, staf Bagian Umum dan Perlengkapan sebesar Rp 40 juta, dan staf keuangan sebesar Rp 40 juta.
Uang yang diberikan kepada Panitian Anggaran dimaksudkan untuk mengamankan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati tahun 2003. Saat ini Risuddin juga merupakan salah satu calon Bupati Kabupaten Asahan dalam pilkada langsung Juni mendatang.
Hambali Batubara
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|