Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sumatera

Dihukum, Ketua DPRD Tanjungpinang Akan Diganti
Selasa, 10 Mei 2005 | 14:25 WIB

TEMPO Interaktif, Tanjungpinang:DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menyiapkan pengganti Bobby Jayanto alias Bu Hui sebagai Ketua Dewan setelah pengadilan menghukumnya tiga tahun penjara. “Kami harus membentuk panitia musyawarah, kemudian sidang paripurna untuk mengganti Bobby,” kata Maria Titiek P.A ,Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, siang ini.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang kemarin menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Bobby Jayanto karena terbukti memalsukan ijazah untuk pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD.

Secara administrasi, kata Maria, Bobby Jayanto masih sebagai Ketua DPRD Kota Tanjungpinang sampai ada keputusan hokum tetap. Namun, sejak divonis Bobby berada dalam tahanan dan tak mungkin menjalankan tugasnya, maka perlu ada penggantian ketua dewan.

Untuk mengganti ketua dewan, menurut dia, diperlukan permohonan pergantian ketua yang diajukan oleh sedikitnya lima anggota dewan. Hingga saat ini, DPRD belum menerima pengajuan tersebut, tapi di DPRD telah berkembang keinginan kuat untuk mengganti Bobby. “Dalam waktu dekat akan ada sidang paripurna,” ujar Maria. (Rumbadi Dalle)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Polisi sedang memeriksa tempat produksi Oli ilegal/ oli palsu di daerah Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, 30 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010710]. Tempat produksi oli ilegal/ oli palsu yang diperiksa polisi URC Polda Metro Jaya di daerah Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, 30 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010710].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketua DPRD Divonis Tiga Tahun Penjara
Pejabat Pemalsu Izin Taksi, Segera Dipecat
Pegawai Dishub DKI Catut Tandatangan Wagub
Polda Periksa Biro Hukum DKI
Semen Palsu Tiga Roda Turunkan Citra Merek Itu
KPUD DKI Belum Serahkan Berkas Proyek ke Dewan
Dana Block Grant Tak Boleh Diubah Fungsi
Sindikat Pemalsu Merek Semen Terungkap
DPRD Bekasi Segera Bahas Pasien Miskin yang Tak Dirawat
Pemda Masih Kaji Pembangunan Gedung DPRD
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD
UU RI No.22 Thn.2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
UU RI nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jakarta Bakal Diguyur Hujan
Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data