|
Kepulauan Riau
Ketua DPRD Divonis Tiga Tahun Penjara
Senin, 09 Mei 2005 | 20:50 WIB
TEMPO Interaktif, Tanjung Pinang:Ketua DPRD Tanjung Pinang Bobby Jayanto alias Bui Hui divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Tanjung Pinang, Senin (9/5), karena terbukti dengan sengaja memalsukan ijazah SMP dan SMA-nya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyebutkan, Bobby telah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Hakim menilai Bobby dalam persidangan tidak kooperatif dan memberikan keterangan berbelit. Sidang yang dipimpin Charoko I SH serta Yusnidar SH dan Eko Budi SH dibuka untuk umum sekitar pukul 10.55 WIB.
Dengan mengenakan pakaian safari Dewan lengkap dengan lencana anggota DPRD, Bobby tampak tegang, sesekali tampak tertunduk dan kadang menarik kakinya ketika majelis hakim membacakan rangkaian tuduhan kepadanya sebelum divonis. Ketika palu hakim diketuk dan memvonis orang kuat di Kepulauan Riau itu, ia sempat mengeleng-geleng kepala tanda tidak terima.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Bobby lima tahun penjara karena menggunakan ijazah palsu untuk menjadi anggota Dewan. Namun, majelis hakim memvonis tiga tahun, dua tahun lebih ringan. Bobby dicokok polisi Kota Tanjung Pinang, Selasa, 25 Januari 2005, dan setelah dimintai keterangan langsung ditahan. Sehari kemudian diangkut ke Pekan Baru dengan alasan keamanan.
Hendi de Fitra SH, penasihat hukum Bobby, tidak bersedia menjawab Tempo ketika diminta tanggapannya atas vonis Bobby. "Kita banding, itu saja dulu," katanya singkat.
Hajjarullah, Sekretaris Forum Komunikasi Masjid dan Mushola (FKMM) Kota Tanjung Pinang menyambut baik vonis terhadap Bobby itu. "Kami merasakan ini telah memenuhi rasa keadilan," katanya kepada Tempo.
FKMM adalah LSM yang menyurati Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta yang meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap Bobby Jayanto soal pengisian formulir pencalegan BB1, daftar riwayat hidup di KPUD Tanjung Pinang.
rumbadi dalle
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|