|
Aceh
Lima Penjual Miras Ditangkap di Aceh
Sabtu, 30 April 2005 | 16:27 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Aparat Kepolisian Polresta Banda Aceh dalam operasi rutinnya tadi malam, menangkap lima orang penjual minuman keras dan menyita ratusan botol minuman. Operasi itu dilakukan di lokasi Pinggir Kali, Krueng Aceh, Banda Aceh, sekitar pukul 22:00 WIB, Jumat malam (29/04).
Menurut Kapolresta melalui Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, Iptu Zulhir Destian, penangkapan tersebut dilakukan untuk memberantas miras di Aceh. "Penjualnya telah beberapa kali kami tangkap,"katanya di Mapolresta Banda Aceh (30/04).
Para penjual yang ditangkap adalah, Deni, Hanifah, Sri Kurniati, Surhayati dan Azizah. Polisi juga menyita 463 botol miras dari 17 merk minuman yang memabukkan itu.
Menurut Zulhir, penjual tersebut nantinya akan dilepaskan, setelah diperiksa oleh mereka. Laporan pemeriksaan nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Tidak bisa ditahan, karena ancaman hukumannya hanya 6 bulan plus denda,"ujarnya.
Zulhir menyebutkan mereka melanggar Perda No 11, tentang minuman keras. Kalau terbukti setelah diproses di pengadilan, maka mereka akan diancam dengan hukuman maksimal 6 bulan. Minuman keras memang menjadi barang haram di Aceh, karena komitmen Aceh yang sedang menjalankan syariat Islam.
Sementara salah seorang penjualnya, Surhayati (35) mengakui hal itu terpaksa dilakukan untuk biaya hidupnya, setelah menjanda selama 2 tahun. Menurutnya, miras itu didapat dari orang yang menyuruhnya menjual, "saya hanya dapat sedikit laba."
Menurut Surhayati, seandainya pemerintah memperhatikan mereka dan memberikan modal, maka dia tidak akan lagi menjual miras, "karena jual beginian yang ada cuma jantungan tiap hari."
Adi Warsidi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|