|
Sumatera
Warga Tuntut Ganti Rugi Tanah ke Perusahaan Gas Negara
Selasa, 26 April 2005 | 13:07 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:Sekitar 1.000 warga dari enam kecamatan di Palembang unjuk rasa di kantor Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jalan Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan. Warga dari Kecamatan Rahbang Lumbai, Prabumulih, Lemba, Cambai, Sungairotan, dan Gelumbang, itu menuntut PGN menetapkan ganti rugi atas tanah mereka yang terkena proyek Transmisi Gas Bumi Indonesia di Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut warga, selama ini PGN -yang diwakili tim sembilan- menetapkan harga tanah mereka sangat rendah, yaitu Rp 1.000 per meter persegi untuk tanah rawa, Rp 2.000 per meter persegi untuk sawah, dan Rp 2.750 per meter persegi untuk kebun.
Koordinator aksi Aspihani mengatakan, penentuan harga tersebut tidak melalui negosiasi dengan pemilik lahan, sehingga masyarakat pemilik lahan merasa dirugikan. Selain itu, masyarakat juga minta PGN segera melakukan pengukuran dan pengecekan secara benar dan transparan terhadap lahan dan tanaman tumbuh di lahan tersebut.
Menurut Idris, seorang warga, pengukuran itu tidak transparan karena lahan miliknya susut sampai 2.000 meter persegi dari luas sebelumnya. Warga yang memenuhi halaman kantor PGN akhirnya ditemui oleh Kepala Distrik PT PGN Palembang Muhamad Riyadi dan Kepala Proyek Pengadaan Tanah Proyek Transmisi Gas Bumi Indonesia Syarifuddin Harahap alias Ucok.
Menurut Syarifuddin, PGN memang sedang mengerjakan proyek Transmisi Gas Bumi Indonesia sejauh 500 kilometer dari Sumatera ke Jawa melalui Selat Sunda. Pendanaan berasal dari Japan Bank Investment. Menurutnya, persoalan lahan ini sudah dibicarakan dengan tim 9 yang dibentuk bupati yang wilayahnya dilalui proyek pipa gas. Tim ini berisikan bupati, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, camat dan kepala desa.
Soal harga, kata Syarifuddin, besarnya sudah sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak dan harga pasaran setempat. "Harga itu hanya harga tanah, belum termasuk harga tanam tumbuh di atas lahan tersebut," katanya.
Ia menyatakan, PGN tidak bisa memberikan harga yang lebih tinggi karena sudah sesuai dengan aturan dan harga pasaran setempat. "Kalau lebih tinggi, kami akan diperiksa oleh BPK, BPKP, dan auditor internal PGN," ujarnya. PGN sendiri, menurut dia, hanya sebagai juru bayar.
Sementara pengukuran lahan diserahkan kepada tim sembilan. Kata Syarifuddin, model ini sudah dilakukan dalam proyek pemasangan pipa transmigisi gas dari Duri ke Batam. Menurut dia, 100-200 desa di sepanjang Sumatera akan terkena pipa proyek ini. (Arif Ardiansyah)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|