|
Polda Kepri Lanjutkan Kasus PT.APEL
Senin, 25 April 2005 | 22:26 WIB
TEMPO Interaktif, Batam:Kapolda Provinsi Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi, Anton Bachrul Alam berjanji akan terus memburu importir limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dipasok PT. Asia Pacific Eco Lestari (APEL) serta instansi terkait untuk proses hokum. Karena yang diimpor adalah limbah B3, bukan pupuk organik. “Jika membangkang, akan kena pasal tambahan,” kata Anton kepada Tempo di Tanjung Uban, Batam, Senin (25/4).
Menurut Anton, seharusnya Rudi Alfonso, Direktur PT. APEL hadir ketika polisi memanggilnya. Tapi meski telah dua kali dipanggil, Rudi belum juga datang. Dari Rudi polisi mengharapkan informasi tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus.
APEL memasok limbah B3 yang dikemas seperti pupuk organik, Agustus silam. Limbah seberat 1, 4 ton lebih itu disimpan di tanah berbukit di Pulau Galang Baru, Batam. LSM Pagar Lintas Negeri yang awalnya mempersoalkan limbah B3 itu. Kecurigaan muncul karena limbah harus disimpan selama 10 tahun sebelum digunakan. “Mana mungkin pupuk harus disimpan dulu 10 tahun,” kata Guntur, Ketua LSM Pagar Lintas Negeri waktu itu.
Kementarian Lingkungan Hidup (KLH) yang menyimpulkan bahan yang tersimpan di dalam 1.762 karung besar itu limbah B3. Importir bertanggungjawab mereekspor ke negara asal, Singapura. Tapi Pemerintah Singapura, menolak limbah itu.
Persoalan pun menjadi panjang. Maret 2005, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar menyaksikan reekspor limbah itu dari pelabuhan tak resmi di Pulau Galang.
Tapi Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun menangkap kapal pengangkut limbah itu karena ternyata berbalik arah ke perairan Indonesia. Hingga kini limbah B3 yang dipasok PT.APEL itu berada di Tanjungbalai Karimun, tak pernah ke Singapura. rumbadi dalle
INDEKS BERITA LAINNYA :
|