|
Jambi
Anggaran Pembangunan Fiktif di Jambi
Jum'at, 22 April 2005 | 13:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Jambi Corruption Wacth (LSM JCW) ke Kejaksaan Agung RI, karena menduga ada anggaran untuk pembangunan fiktif peningkatan jalan Lintas Timur Sumatera, antara Merlung-batas Riau, tahun anggaran 2004 senilai Rp 6,3 miliar.
Laporan JCW itu didasari atas kenyataan di lapangan dan adanya surat laporan dari empat kepala desa di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, desa-desa yang dilintasi jalan tersebut. "Kami meminta pihak Kejaksaan Agung memperoses permasalahan ini hingga tuntas, agar kebocoran uang negara sebesar itu bisa
dipertanggungjawabkan,"kata Yohanes, Ketua Koordinator Lapangan LSM JCW.
Dalam surat ke empat kepala desa itu menyatakan, tidak pernah melihat adanya kegiatan pembangunan peningkatan jalan di kawasan tersebut pada tahun anggaran 2004. Keempat kepala desa tersebut ; Kepala Desa Kampung Baru, Saidi ; Kepala Desa Suban, Ahmad Darmidi ; Kepala Desa Tanjung Sayas, Sajiran ; dan Kepala Desa Pelabuhan Dagang, Zainuddin Abdullah.
Anehnya lagi, menurut Yohanes, kegiatan peningkatan
jalan Lintas Timur Sumatera untuk wilayah jambi
sepanjang mencapai 68 kilometer sudah dilakukan pada
tahun anggaran 2003, tapi kondisinya masih tetap rusak
parah. banyak jalan yang berlobang dan bergelombang.
Pada tahun anggaran 2004 kembali dimasukkan dalam
Daftar Isian Proyek (DIP) dengan pekerjaan peningkatan
sepanjang 12 kilometer dengan nilai Rp 6,3 miliar lebih
bersumber dari dana APBN. tapi kenyataannya tidak ada
tanda-tanda pengerjaan. "Ini benar-benar keterlaluan dan perlu diusut, karena dana pembangunan tersebut berasal
dari uang masyarakat banyak,"ujar Yohanes.
Kepada sub dinas Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Propinsi
Jambi, Bernart Penjaitan, membantah tudingan dugaan korupsi tersebut. Bernart mengaku telah melaksanakan pekerjaan dengan benar dan sesuai dengan prosedur. "Tidak benar itu, sebab kami telah melaksanakan tugas dengan baik. Apa mungkin kami berani melakukan perbuatan seperti ini pada era sekarang?"
katanya.
Syaipul Bakhori
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|