|
Sumatera Selatan
Ketua KPU Palembang Tersangka Korupsi Kertas Suara
Kamis, 14 April 2005 | 16:17 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Khairul Muhklis ditetapkan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka dalam kasus penjualan kerta suara pemilu 2004.
Menurut juru bicara Polda, Kombes Abusopah Ibrahim, sejauh ini Muhklis tidak ditahan karena dia masih kooporatif. “Selain itu, tentu adanya jaminan bahwa tersangka tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti,” katanya kepada wartawan, Kamis (14/3).
Dari penyelidikan dan pemeriksaan anggota KPU lainnya, menurut Abusopah, banyak fakta yang berbeda sehingga penyidik perlu mengkonfrontasikan dengan pihak. Karena itu, selain Muklis tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Dalam waktu dekat, tim penyidik akan meminta keterangan dari saksi ahli, seperti petugas Kantor Pengadaan dan Pelelangan Negara. Sebab, pelelangan kertas suara langsung ditunjuk bukan dilelang. “Untuk memperkuat bukti, kami juga akan mengaudit keuangan KPU Palembang , berkoordinasi dengan BPK,”ujarnya.
Sejauh ini, polisi sudah menyita alat timbang dari CV Alfinna Kartonindo Perkasa, pemenang tender pelelangan logistik pemilu 2004 untuk diuji kelayakannya.
Sementara itu, Ikatan Keluarga Besar Penyelengara Pemilu 2004 yang melaporkan dugaan korupsi pelelangan kertas suara tersebut meminta polisi agar menahan Mukhlis.
Sebab, sebagai Ketua KPU dia dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti yang diperlukan.
“Memang dia tidak akan melarikan diri tetapi menghilankan barang bukti seperti surat dan dokumen siapa yang tahu,”ujar Suparman Roman. Arif Ardiansyah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|