Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sumatera Selatan

Jadual Pilkada Tidak Terganggu
Kamis, 24 Maret 2005 | 14:44 WIB

TEMPO Interaktif, Palembang: Pembatalan sejumlah pasal dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tidak akan menganggu Jadual Pilkada di Sumsel karena sampai saat ini daerah belum membuka pendaftaran bagi calon-calon Pilkada langsung. Hal itu dikatakan anggota KPU Sumsel Joko Siswanto, Kamis (24/3).

Menurut Joko, dengan memperbolehkan partai-partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD ikut pemilihan, otomatis sistem pencalonan kepala daerah akan berubah. Namun yang jelas itu tidak akan mengahambat proses Pilkada di 5 kabupaten di Sumsel.

Berdasarkan keputusan KPU, jadual pengumuman pendaftaran, penelitian, melengkapi syarat, penelitian ulang, penetapan calon pasangan dan pengumuman pasangan calon baru dilaksanakan 4-7 Mei. "Jadi masih ada kesempatan bagi parpol lain untuk mengajukan calon mereka, sebab di KPUD Kabupaten memang belum ada pembukaan pendaftaran calon," katanya.

Karena perubahan ini, pihak KPU Sumsel akan segera mensosialisasikan perubahans sejumlah pasal hasil keputusan MK kepada KPU di kabupaten yang akan segera melaksanakan Pilkada.

Arif Ardiansyah


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Putusan MK Munculkan Calon Baru Kepala Daerah
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Kalteng Pertama Mendaftar ke KPUD
Buntut Putusan MK Calon Kepala Daerah Makin Banyak
Partai Kecil Sambut Putusan MK
PDIP Solo Gelar Pemilihan Calon Walikota
Partai Gurem Bisa Calonkan Kepala Daerah
Mendagri Diminta Berperan dalam Rekonstruksi Aceh
Pilkada di Kalteng Mungkin Tertunda
Mahkamah Konstitusi : Tanggung Jawab Bukan pada DPRD
Badrul Kamal Lepas Jabatan Besok
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Awa! Ranjau Paku di Sekitar Anda!
Pemerintah Anggarkan Dana Otonomi Khusus Rp 8 Triliun
Bayi Perempuan Matt Damon
Warga Pakistan Aniaya Perempuan
Pemekaran Tidak Serius Bebani Keuangan Negara

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data