|
Sumatera Selatan
Jadual Pilkada Tidak Terganggu
Kamis, 24 Maret 2005 | 14:44 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang: Pembatalan sejumlah pasal dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tidak akan menganggu Jadual Pilkada di Sumsel karena sampai saat ini daerah belum membuka pendaftaran bagi calon-calon Pilkada langsung. Hal itu dikatakan anggota KPU Sumsel Joko Siswanto, Kamis (24/3).
Menurut Joko, dengan memperbolehkan partai-partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD ikut pemilihan, otomatis sistem pencalonan kepala daerah akan berubah. Namun yang jelas itu tidak akan mengahambat proses Pilkada di 5 kabupaten di Sumsel.
Berdasarkan keputusan KPU, jadual pengumuman pendaftaran, penelitian, melengkapi syarat, penelitian ulang, penetapan calon pasangan dan pengumuman pasangan calon baru dilaksanakan 4-7 Mei. "Jadi masih ada kesempatan bagi parpol lain untuk mengajukan calon mereka, sebab di KPUD Kabupaten memang belum ada pembukaan pendaftaran calon," katanya.
Karena perubahan ini, pihak KPU Sumsel akan segera mensosialisasikan perubahans sejumlah pasal hasil keputusan MK kepada KPU di kabupaten yang akan segera melaksanakan Pilkada.
Arif Ardiansyah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|