|
Kepulauan Riau
Asal Tafsir Divonis 3 Tahun
Kamis, 24 Maret 2005 | 12:15 WIB
TEMPO Interaktif, Batam:Masud Simanungkalit, 50 tahun, Rabu (24/03)divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Masud, menurut Ketua Majelis Hakim Janatul Firdaus, bersalah karena telah salah menafsirkan Alquran.
Masud menerbitkan buku berjudul "Kutemukan Kebenaran Sejati dalam Alquran". Dalam Buku setebal 25 halaman itu, Masud menyelewengkan dua kalimat syahadat, dari Ashadu Anla iilaha ilallah Waashadu Anna Muhammadar Rusullah diubah menjadi Ashadu anla illaha ilallah Waashadu Anna Isa Mahdiyah Rasulullah. Selain itu dalam tafsir itu Masud menyebuta Allah Bapak di Surga. "Dalam Islam itu tidak ada,"kata Hakim Janatul. Dalam buku yang disebarluaskan atas nama Yayasan Al Hanif, menurut hakim, Masud menafsirkan secara salah surat Yasin.
Menafsirkan Alqur'an, kitab suci umat Islam, menurut Hakim Jannatul, tak bisa dilakukan sembarang orang. Apalagi penafsiran itu dijadikan buku guna disebarluaskan. Sebab bisa memicu kemarahan umat dan berunjung permusuhan antar umat beragama. Majelis Hakim menilai Masud telah melanggar pasal 156a huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penodaan agama.
"Masud Simanungkalit dengan sengaja melakukan perbuatannya serta tidak sedikitpun merasa menyesal atas perbuatannya,"kata Hakim Jannatul.
Memang terdakwa sempat mengirim surat permintaan maaf kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam. Namun tak sedikitpun merasa bersalah. Bahkan dalam surat tersebut Masud minta agar MUI menyetujui Islam Al Hanif yang didirikannya.
Ashari Abbas, Ketua MUI Batam menyatakan, putusan hakim itu cukup bagus dan memuaskan. Sebab, sepengetahuannya, Masud Simanungkalit bukan beragama Islam. Dalam persidangan terdakwa mengaku masuk agama Islam setahun yang lalu. "Orang beragama Islam saja belum tentu bisa menafsirkan Alqur\'an , apalagi agama lain,"kata Ashari.
Masud Simanungkalit, sebelumnya berprofesi sebagai wartawan Harian Angkatan Bersenjata dan kemudian menjadi karyawan Otorita Batam. saat didekati Tempo tak mau berkomentar banyak. "Apa khabar,bang?"katanya singkat sambil menuju kamar tahanan yang akan didiaminya sekitar 3 tahun.
Rumbadi Dalle
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|