Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Warga Bengkulu Merasa Kehilangan Jaksa Rusdi Taher
Rabu, 23 Maret 2005 | 17:11 WIB

TEMPO Interaktif, Bengkulu: Sejumlah warga merasa kehilangan sekaligus menyayangkan kepindahan Mohammad
Rusdi Taher, dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. "Karena dia masih
sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas tindak korupsi di daerah ini. Selama 6 bulan
menjabat, dia sudah menunjukkan kinerja yang luar biasa hebatnya," kata Azi Ali Tjasa,
salah seorang praktisi hukum di Bengkulu, kepada Tempo, Rabu (23/3).

Menurut Azi, pada era sekarang sulit mendapat orang sepertri Rusdi, karena komitmennya
terhadap penegakan hukum benar-benar teruji. Dia berharap penggantinya bisa setara
tekadnya bahkan jika perlu lebih dalam pemberantasan korupsi. Pernyataan senada juga
disampaikan beberapa orang mahasiswa dan kalangan masyarakat lainnya. Simpatik sekaligus
rasa salut atas keberanian dan kesungguhan Rusdi dalam menjalankan penegakan hukum sangat
dibutuhkan saat ini.

Rusdi Taher menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu sejak 8 Oktober 2004. Selama itu
dia menunjukkan gebrakan besar, misalnya menyeret Chalik Effendi (Wali Kota Bengkulu)
sebagai tersangka utama dalam kasus penunjukan langsung proyek rehab gedung C Pemda Kota
dan Rumah Dinas Wali Kota. Lalu kasus Kepala Balai Peralatan dan Perbekalan Dinas PU
Provinsi Bengkulu, yang diduga menyimpangkan dana retribusi pemakaian kekayaan daerah
lebih kurang Rp 113.

Kasus lain yang tak kalah menariknya yang ia tangani sejak bertugas di Bengkulu, yakni
menyeret 35 orang mantan anggota DPRD Kota Bengkulu periode 1999-2004, atas dugaan
pembobolan APBD. Serta menyeret Kepala Sub Bagian Anggaran dan Monitoring Universitas
Bengkulu, Rosmadi, yang disinyalir menyalahgukan wewenang, dengan memungut fee 10 persen
dari setiap kontraktor yang ingin mendapatkan pekerjaan dalam lingkungan kerjanya.

Karena tindakannya itu, rumah dinas Rusdi Taher pernah dibakar. Dari penyelidikan polisi
pembakar rumah itu ada kaitannya dengan ajudan Wali Kota dan pengusaha yang sering mendapat
proyek dari pemerintah kota.

Rusdi Taher sendiri menilai apa yang dilakukannya hanya biasa-biasa saja dan tidak
menganggap istimewa. "Saya melakukan tugas sebagaimana mestinya, tidak ada istilah saya
meluruskan yang bengkok atau membengkokkan yang lurus. Mungkin problemnya selama ini
banyak orang belum melakukan tugasnya sebagaimana mestinya," ujarnya. Menurut rencana
Rusdi Taher akan dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Syaipul Bakhori-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Terima 30 Kasus Korupsi dari Maluku
Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Korupsi
Warga Kebon Melati Keberatan Bayar Rp 6 juta
Kejati Sulteng Belum Temukan Korupsi dalam Pengadaan Genset
Koruptor di Banten Dihukum 3 Tahun
R.Hartono : Soal Perbedaan Harga Tanggung Jawab Dephankam
Camat Tanah Abang : Surat Bebas Sengketa Gratis
Tutut, Hartono dan Wismoyo Dipanggil DPR
KPK Belum Optimal Berantas Korupsi
Kejaksaan Segera Memeriksa Ketua DPRD Lamandau
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Anthony Zeidra Abidin Mengakui Terima Uang
Wakil Presiden: Rangkap Jabatan Melanggar Kepatutan
Siaga Lebaran, Polres Cianjur Terjunkan 1.096 Personel
Hamka Yandhu dan Anthony Diancam 20 Tahun Penjara
Pemerintah Diminta Segera Antisipasi Kenaikan Harga

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data