|
Bendahara Kantor Pos Tersangka Pengedar Uang Palsu
Rabu, 09 Maret 2005 | 20:46 WIB
TEMPO Interaktif, Langkat:Bendahara/juru bayar Kantor Pos Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Suratno alias Jangkrik, 38 tahun, menjadi tersangka pengedar uang palsu di kantor pos itu. Menurut Kapolres Langkat, AKBP, Arman Depari, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seseorang yang saat ini buron. "Identitasnya sudah di ketahui," kata Depari, Rabu (9/3).
Sebelum diedarkan, uang itu disimpan lebih dahulu di kantor pos dan diedarkan saat pembayaran uang pensiun pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sampai akhirnya diketahui karena laporan Rukiah, seorang pensiunan yang membelanjakan uangnya di toko. Dari pemilik toko itulah diketahui uang pensiun palsu (Koran Tempo, 06/03).
Tersangka menukar uang asli dengan uang palsu dengan menyelipkan beberapa lembar
uang palsu itu dalam setiap pembayaran pensiunan. Rukiah yang melaporkannya ke Polsek Tanjung Pura karena uangnya ditolak pemilik toko untuk pembayaran barang
belanjaannya karena dicurigai palsu. Polisi menyita 841 lembar pecahan uang palsu Rp 50 ribu dan Rp.20 ribu sebanyak 189 lembar dengan nilai total sebesar Rp 45 juta.
Kepala BNI Cabang Pembantu Binjai/Langkat, Djayusdi Djafar kepada pers mengatakan pihaknya memang mendistribusikan uang ke kantor pos Binjai Langkat senilai Rp 1,2 miliar dan sudah disortir untuk mendeteksi dini uang palsu. "Uang yang didistribusikan itu saya tak yakin telah disinar ultra violet (terdeteksi) palsu," katanya.
Selain Rukiah, pensiunan yang menerima uang palsu adalah Khadijah, Masnah, Ramlah Yusuf dan Rukiah. l bambang soed
INDEKS BERITA LAINNYA :
|