|
Nusa
Sidang PK Terpidana Mati Jurit Digelar
Kamis, 23 Desember 2004 | 15:11 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang: Pengadilan Negeri Palembang, menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terpidana mati Jurit Bin Abdullah. Dalam sidang yang diadakan Kamis (23/12), Jurit tidak bisa dihadirkan karena sudah diwakilkan kuasa humumnya dari Tim Pembela Terpidana Mati. PK ini diajukan Jurit terkait dengan vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh PN Palembang.
Dalam PK yang dibacakan oleh Nurkolis ini menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan Tim melakukan PK yaitu karena proses penyidikan dan persidangan hingga diputusnya vonis hukuman terhadap Jurit (38) terdapat banyak kejanggalan.
Menurut Tim Pembela, keributan yang berakhir tewasnya Arpan, Soleh, dan Joni baik di PN Palembang dan PN Sekayu , terjadi dalam satu wilayah yaitu di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Anehnya, untuk kasus Soleh, Jurit disidang di PN Sekayu dengan proses BAP di Polda Sumsel. Sedangkan kasus Arpan, Jurit disidangkan di PN Palembang .
?Kasusnya satu tetapi disidangkan di dua pengadilan , ini aneh dan sulit diterima akal. PN Palembang menjatuhkan vonis seumur hidup, sedangkan PN Sekayu memvonis mati,? kata Nurkholis.
Majelis Hakim yang diketuai Harus Al Rasyid usai pembacaan menunda sidang sampai tanggal 3 Januari 2005 dan rencananya akan menghadirkan Jurit.
Arif Ardiansyah?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|