Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Sidang PK Terpidana Mati Jurit Digelar
Kamis, 23 Desember 2004 | 15:11 WIB

TEMPO Interaktif, Palembang: Pengadilan Negeri Palembang, menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terpidana mati Jurit Bin Abdullah. Dalam sidang yang diadakan Kamis (23/12), Jurit tidak bisa dihadirkan karena sudah diwakilkan kuasa humumnya dari Tim Pembela Terpidana Mati. PK ini diajukan Jurit terkait dengan vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh PN Palembang.

Dalam PK yang dibacakan oleh Nurkolis ini menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan Tim melakukan PK yaitu karena proses penyidikan dan persidangan hingga diputusnya vonis hukuman terhadap Jurit (38) terdapat banyak kejanggalan.

Menurut Tim Pembela, keributan yang berakhir tewasnya Arpan, Soleh, dan Joni baik di PN Palembang dan PN Sekayu , terjadi dalam satu wilayah yaitu di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Anehnya, untuk kasus Soleh, Jurit disidang di PN Sekayu dengan proses BAP di Polda Sumsel. Sedangkan kasus Arpan, Jurit disidangkan di PN Palembang .

?Kasusnya satu tetapi disidangkan di dua pengadilan , ini aneh dan sulit diterima akal. PN Palembang menjatuhkan vonis seumur hidup, sedangkan PN Sekayu memvonis mati,? kata Nurkholis.

Majelis Hakim yang diketuai Harus Al Rasyid usai pembacaan menunda sidang sampai tanggal 3 Januari 2005 dan rencananya akan menghadirkan Jurit.

Arif Ardiansyah?Tempo




INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sembilan WNI Menunggu Eksekusi Mati di Malaysia
Orangtua Herlina Minta Malaysia Tak Menghukum Gantung Anaknya
Pengacara Herlina : KBRI Tidak Care
Pemerintah Didesak Selamatkan Herlina Dari Tiang Gantungan
Penyelundup Heroin Divonis Mati
Amnesty International Pertanyakan Hukuman Mati di Indonesia
Rencana Eksekusi Terpidana Mati Diterima Kuasa Hukum
MA Tolak PK Terpidana Mati Dukun AS
Kuasa Hukum Rani Minta Eksekusi Mati di Batalkan
PK Ditolak Terpidana Mati Rani Andiani Pasrah
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data