Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Riau

Dua Pentolan GAM Ditangkap di Pekanbaru
Senin, 08 November 2004 | 16:32 WIB

TEMPO Interaktif, Pekanbaru: Dua pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yakni Ibnu Umar alias Buyung, 40 tahun yang disebut-sebut sebagai Panglima Sago Partai Cermin Meulaboh, Aceh Barat, dan Syaifullah bin Abdullah, 43 tahun yang merupakan bintara di GAM berhasil ditangkap Poltabes Pekanbaru, Sabtu dinihari (6/11) di rumah kontrakannya di Jalan Pratama, Pekanbaru.

Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru, AKP Dwiyono mengatakan, penangkapan dua anggota GAM itu dilakukan Poltabes Pekanbaru setelah jajarannya mendapat laporan dari masyarakat Jalan Pratama, Kecamatan Marpoyan Dame, Pekanbaru, tentang adanya dua warga Aceh yang mengkontrak rumah di kawasan tersebut.

"Setelah mendapat laporan masyarakat dan hasil kontak dengan jajaran Polda Aceh yang membenarkan bahwa Ibnu dan Syaifullah memang anggota GAM dan termasuk dalam daftar orang yang dicari, Poltabes Pekanbaru langsung menciduk keduanya di rumah kontrakan," katanya kepada pers, Senin (8/11).

Dwiyono mengaku, ketika diringkus, kedua anggota GAM yang belum sempat merubah kartu tanda penduduk (KTP)-nya (masih KTP NAD) tidak melawan. "Mungkin mereka tidak menduga akan diringkus. Lagian polisi yang turun untuk menangkapnya memang cukup banyak," kata Dwi.

Hasil pemeriksaan di Poltabes Pekanbaru, sejak Minggu dan Senin, lanjut Dwi, baik Ibnu dan Syaifullah mengaku ke Pekanbaru bukan atas nama GAM, tapi untuk jual beli udang dari dan ke Kuala Sungkai, Jambi. "Menurut Ibnu dan Syaifullah, udang-udang itu di jual ke Pekanbaru. Pekerjaan itu sendiri baru dilakukan dua bulan terkahir ini," jelas Dwiyono.

Dwiyono menegaskan, ke dua anggota GAM itu, menurut rencana akan segera dijemput Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk diproses secara hukum di daerah itu.

Evalisa Siregar - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mempertanyakan kelanjutan Darurat Sipil Aceh
Pemerintah Belum Putuskan Status Aceh
LSM Usulkan Tiga Poin untuk Darurat Sipil di Aceh
Aceh Working Group Evaluasi Darurat Sipil di Aceh
Sejumlah Menteri Cari Masukan Soal Status Aceh
Pertempuran Di Sawang, 6 Anggota GAM Tewas
Komite Sentral Aceh Tolak Perpanjangan Daruat Sipil
Masyarakat Aceh Tuntut Pemerintahan Transisi
Perpanjangan Darurat Sipil Tergantung SBY
TNI Tidak Akan Tarik Pasukan dari Papua dan Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Operasi Militer di Aceh
Empat Tahap Resolusi Konflik
Komisi Kebenaran $ Rekonsiliasi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
UU RI No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi NAD
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data