|
Bengkulu
Pemilik Organ Tubuh Binatang Langka dan Dilindungi Disidik
Senin, 08 November 2004 | 13:10 WIB
TEMPO Interaktif, Bengkulu:Tiga Tersangka kasus kepemilikan beberapa jenis organ tubuh binatang langka dan dilindungi yang ditangkap pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Senin (25/10), kini diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil BKSDA.
Ketiga tersangka yang terjaring dalam razia itu;
Burhan, 40 tahun, salah seorang anggota Pengurus
Daerah Persatuan Menembak Indonesia (Pengda Perbakin)
Bengkulu; M. Zen, 50 tahun dan Iwan 51 tahun, keduanya sehari-hari bekerja sebagai pengopset kulit binatang. "Jika hasil pemeriksaan terbukti bersalah,
akan diserahkan kepada polisi," kata Agus Priambudi, Kepala BKSDA Bengkulu, kepada Tempo News
Room, Senin (8/11).
Dari rumah Burhan, petugas BKSDA menemukan 12 potong kaki, 11 kg daging dan satu kantong plastik kulit Rusa.
Dari tangan M. Zen petugas berhasil tim berhasil
menemukan satu set kulit beruang, 18 lembar kulit
kucing hutan, tiga lembar kulit simpai, empat kulit
biawak dan tiga lembar kulit musang. Dari tangan Iwan, tim operasi mendapatkan satu set kulit beruang, 1 kepala
binatang jenis, satu kepala rusa dan dua ekor burung
elang yang sudah diopset.
Menurut Agus, semua jenis binatang langka dan
dilindungi yang ditangkap dan dibunuh tersebut diduga
didapat dari kawasan hutan konservasi di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat dan di kawasan Kabupaten Bengkulu Utara.
BKSDA, menurut Agus, kini sedang mengawasi secara ketat terhadap kegiatan perburuan binatang langka ini. Karena dari hasil pantauan di kawasan hutan konservasi di daerah tersebut, sebelumnya terdapat sedikitnya 15 ekor Badak Sumatera, tapi kini hanya tinggal satu ekor.
Dalam operasi itu BKSDA juga menemukan gudang tempat menyimpan gading gajah hasil buruan. "Kami
menerima informasi belum lama ini sedikitnya 100
kilogram gading gajah dikeluarkan dari gudang tersebut
untuk dijual ke salah seorang penadah di luar daerah
Provinsi Bengkulu,"kata Agus.
Sampai sekarang belum diketahui pemilik gudang tersebut. BKSDA kini sedang menelusuri jaringan mafia pemburu gajah di daerah Bengkulu. Para tersangka dapat dijerat pasal 21 No. 5 tahun 1990,tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 juta.
BKSDA tak main-main, sebelumnya, bersama polisi menangkap tersangka pemilik satu set kulit Harimau Sumatera. Rabihil Kana, anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dari Fraksi Golkar ditangkap saat membawa barang itu untuk dijualkepada penadah. Rabihil dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dan denda Rp 2 juta.
Syaipul Bakhori
INDEKS BERITA LAINNYA :
|