|
Nasional
Mendagri Revisi Pernyataan Sekjennya
Minggu, 07 November 2004 | 18:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf berjanji akan merevisi UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah secara gradual. Artinya, revisi akan dilakukan secara bertahap dan bertingkat.
"Banyak usulan dari Dewan Perwakilan Daerah yang kadang logis sehingga perlu didiskusikan lebih dalam," kata Ma'ruf tentang alasan revisi, pada rapat dengan anggota DPD, Jumat (5/11) di Jakarta.
Pernyataan Ma'ruf itu meralat komentar Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Siti Nurbaya. Sebelumnya, Siti menyatakan bahwa pemerintah tidak akan merevisi UU tersebut. Dalam UU ini antara lain termuat soal aturan pemilihan kepala daerah langsung.
Ma'ruf mengaku pihaknya masih menyerap dulu segala masukan tentang permasalahan pemilihan kepala daerah langsung itu. Karena itu, dia meminta Dewan Perwakilan Daerah tak langsung meminta revisi secepatnya. “Bayangkan saja 15 Oktober baru disahkan. Kami akan mengimplematasikannya dulu,” ujarnya.
Namun usulan Dewan Perwakilan Daerah mengenai perlunya calon kepala daerah dari luar unsur partai politik, atau sering disebut sebagai calon indipenden, akan dibahas dalam rapat konsultasi di departemennya.
Suliyanti - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|