|
Sumatera Barat
Aniaya Wartawan, Anggota DPRD Sumbar Divonis Tiga Bulan Percobaan
Selasa, 02 November 2004 | 18:09 WIB
TEMPO Interaktif, Padang: Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Syahril BB, yang saat ini juga berstatus terpidana 2 tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD Provinsi Sumatra Barat Tahun 2002 Rp 6,4 miliar, divonis tiga bulan masa percobaan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (2/11).
Syahril dinyatakan Majelis Hakim bersalah melakukan penganiayaan terhadap wartawan Harian Media Indonesia/ Metro TV Biro Padang, Bonar Harahap, 27 tahun, pada 1 Mei 2004 di gang Ruang Sidang Pengadilan Negeri Padang.
Syahril terkena Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Bonar Harahap ditampar Syahril ketika sedang meliput di Pengadilan Negeri Padang.
Sebelumnya Syahril menjadi terdakwa dalam dua kasus,
yaitu pemalsuan ijazah SLTA dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2004 yang kemudian divonis denda Rp 4 juta. Selain itu ia juga menjadi terdakwa bersama 43 anggota DPRD Sumatra Barat lain dalam kasus korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar dan divonis 2 tahun penjara.
Menanggapi vonis terhadap dirinya, Syahril mengatakan
menerima.
Febrianti - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|