Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nanggroe Aceh Darussalam

Sejumlah Menteri Cari Masukan Soal Status Aceh
Senin, 01 November 2004 | 19:00 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu hari ini (1/11) datang ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk mencari masukan sebelum memutuskan status Aceh pada 19 November mendatang.

Para menteri yang datang ke Aceh antara lain Menko Polhukam Widodo AS, Menko Kesra Alwi Shihab, Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Kapolri Jenderal Pol. Da’i Bachtiar. Setiba di Aceh, para menteri langsung mengadakan pertemuan tertutup selama dua jam bersama pejabat daerah di kantor gubernur.

Usai pertemuan itu, Widodo AS mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya mendapat sejumlah masukan soal status Aceh pasca-darurat sipil. Namun ia menolak merincikan masukan yang diterimanya.

Menurut Widodo, saat ini kondisi Aceh berangsur-angsur membaik. Penerapan operasi keamanan di Aceh, kata dia, telah berhasil mereduksi kekuatan kelompok bersenjata Gerakan Aceh Merdeka. Di bidang ekonomi, pemerintah akan mempertimbangkan untuk menghidupkan kembali pabrik pupuk Asean Aceh Fertilizer yang sebelumnya dinyatakan ditutup.

Mengenai status darurat di Aceh, Widodo mengatakan hal itu merupakan bagian dari evaluasi yang akan dilakukan.

Setelah bertemu unsur pemerintah, para menteri kemudian berdialog dengan sejumlah elemen masyarakat sipil di kediaman gubernur Aceh.

Ketua MUI Aceh Muslim Ibrahim meminta pemerintah untuk melanjutkan perundingan dengan Gerakan Aceh Merdeka. Menurut Muslim, konflik Aceh tidak akan dapat diselesaikan dengan senjata. Ia merujuk pada pengalaman di berbagai negara dalam menghadapi perang gerilya.

“Saya belum mendengar ada perang gerilya yang dapat diselesaikan dengan menggunakan senjata,” kata Muslim kepada Tempo dan Antara.

Menurut Muslim, masyarakat Aceh tidak peduli dengan status apapun yang diterapkan di provinsi itu. Yang penting, kata dia, masyarakat menginginkan ketentraman dan kedamaian untuk bisa bekerja mencari rezeki tanpa terganggu letusan senjata.

Karenanya, Muslim meminta pemerintah agar memberi porsi bagi kalangan sipil untuk lebih berperan dalam penyelesaian kasus Aceh. Ia menyarankan pemerintah membentuk tim yang langsung berada di bawah Presiden untuk kembali mempersiapkan dialog dengan kelompok GAM yang melibatkan seluruh elemen masyarakat Aceh. “Aceh ini bukan milik GAM, bukan juga milik pemerintah saja, tapi milik kita semua,” kata Muslim.

Mengenai usulan agar pemerintah kembali membuka dialog, Widodo menolak mengomentarinya. Ia hanya mengatakan, selama ini pemerintah telah menerapkan operasi terpadu sebagai salah satu sarana penyelesaian kasus Aceh.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Abdullah Puteh meminta pemerintah pusat memperpanjang status darurat sipil di Aceh. Puteh mengajukan tiga opsi, yakni perpanjangan darurat sipil hingga enam bulan ke depan, perpanjangan tiga bulan dan penerapan darurat sipil di kabupaten yang dianggap masih rawan.

Yuswardi A. Suud – Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pertempuran Di Sawang, 6 Anggota GAM Tewas
Komite Sentral Aceh Tolak Perpanjangan Daruat Sipil
Bank Mandiri Labuhan Batu Dijarah, Satu Polisi Tewas.
Jajaran Menteri Rapat Memutuskan Darurat Sipil di Aceh
Pemerintah Diminta Terapkan UU Pertahanan Gantikan Darurat Sipil
Hari Meminta Widodo Perhatikan Penegakan Hukum
Status Darurat Sipil Aceh Akan Dievaluasi
Widodo A.S Tidak Bersedia Menerima Wartawan
Masyarakat Aceh Tuntut Pemerintahan Transisi
Perpanjangan Darurat Sipil Tergantung SBY
> selengkapnya...


Referensi

Pemeriksaan Hasan Tiro
Operasi Militer di Aceh
Hasan Tiro dan Kasusnya
Empat Tahap Resolusi Konflik
Komisi Kebenaran $ Rekonsiliasi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
UU RI No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi NAD
> selengkapnya...

Website

Gerakan Aceh Merdeka
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Dijual, Mercedes Bekas Diana!
Kaum Muda Australia Tak Khawatir dengan Indonesia
Massa Pendukung Syahrial-Helmy Datangi KPUD Sumsel
Tommy Lee Jones Tuntut Ganti Rugi ke Paramount
Yuriko Koike, Calon Perdana Menteri Wanita Jepang Pertama

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data