Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Banda Aceh

Pangdam Aceh Ajak Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan HRW
Jum'at, 01 Oktober 2004 | 21:59 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Panglima Kodam Iskandar Muda Nanggroe Aceh Darussalam Mayjen TNI Endang Suwarya mengajak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menindaklanjuti laporan penyiksaan tahanan GAM seperti yang disinyalir Human Rights Watch, lembaga pemantau hak asasi internasional.

"Tidak hanya sekarang, sejak awal darurat militer, kita sudah bekerjasama dengan Komnas HAM. Komnas HAM
harus bangga karena sedikitnya pelanggaran HAM di Aceh," kata Suwarya kepada wartawan di Banda Aceh,
Jumat (1/9) sore seusai acara kenaikan pangkat sejumlah perwira di jajaran Kodam Iskandar Muda.

Laporan Human Rights Watch memuat pengakuan salah seorang tahanan Aceh yang ditangkap Kopassus pada 5
Juni 2003. Tahanan itu mengaku, setelah ditangkap kemudian dibawa ke suatu tempat. Di tempat itu, dengan
tangan terikat dan mata tertutup, dia disengat dengan aliran listrik. Dari tempat itu, dia dibawa ke salah satu pos militer di Lhokseumawe. Di tempat itu kembali dia mengalami penyiksaan dan dipukul dengan popor senapan. Dia dipaksa mengaku dari mana mendapatkan senjata dan diminta menyebutkan siapa saja teman-temannya. Tahanan itu mengaku yang menyiksanya sekitar 50 orang.

Menurut Suwarya, pihaknya sudah mengecek laporan tersebut. Namun, kata dia, pihaknya kesulitan karena
laporan penyiksaan yang disebutkan dalam laporan Human Rights Watch terjadi pada Juni 2003. "Itu kan kasusnya
sudah lama, mau dicek ke mana. Setahu saya tidak ada (penyiksaan terhadap tahanan)," ujarnya.

Menurut Endang, laporan Human Rights Watch adalah laporan sepihak yang belum dikonfirmasi ke lapangan
karena hanya berdasarkan pengakuan anggota GAM.

Sebelumnya, Mabes TNI Mayjen TNI Syafrie Syamsudin mengatakan TNI akan membentuk tim untuk mengusut
temuan Human Rights Watch. Ditanya tentang ada tidaknya perintah pembentukan tim investigasi untuk mengusut temuan Human Rights Watch dari Mabes TNI, Suwarya berujar, "Ada perintah atau tidak, kita tidak pernah mentolerir pelanggaran seperti itu."

Selain penyiksaan yang dilakukan TNI, laporan Human Rights Watch juga memuat penyiksaan yang dilakukan
polisi. Dalam laporan yang dibuat berdasarkan pengakuan 35 tahanan GAM yang kini ditempatkan di Pulau Jawa seorang seorang tahanan yang diwawancarai mengaku ditangkap polisi pada 6 Juni 2003 di Kutacane, Aceh. Dua minggu dalam tahanan polisi, kemudian dia diangkut ke barak Brimob. Di tempat itulah dia mengalami penyiksaan. Berbagai pukulan mendera mukanya dan badannya hingga berdarah-darah. Dari tempat itu, dia dipindah lagi ke tahanan polisi di Binjai.

Kapolda Aceh Irjen Polisi Bachrumsyah Kasman menuding laporan Human Rights Watch soal penyiksaan tahanan GAM oleh TNI/Polri di Aceh hanya karangan lembaga pemantau hak asasi manusia internasional itu. Bachrum yang juga penguasa darurat sipil di Aceh bersikukuh tak akan mengizinkan lembaga itu masuk ke Aceh.

"Kalau mereka tidak bilang begitu, ya tidak bagus dong. Memang tugas mereka itu mengarang suatu cerita.
Kalau dia tidak mengarang dia rugi. Dia tidak punya uang sehingga perutnya tidak terisi," kata Bachrumsyah
kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (30/9). Meski begitu, Kapolda mengaku bersedia mengecek bersama-sama jika Komnas HAM menginginkannya.

Yuswardi A. Suud - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Elsam: Komisi Kebenaran Akan Berpihak Pada Korban
RUU Komisi Rekonsiliasi Disetujui DPR dengan Catatan
Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM Berat di Papua
Soal Timor- Timur, Indonesia Siap Hadapi Tekanan Internasional
Pasukan Regu III Dihukum 2-3 Tahun Penjara
Satu Berkas Tanjung Priok Lagi Diputus Hari Ini
LSM Demo Putusan Bebas Pelanggar HAM Berat
Presiden Akui Penyelesaian Kasus HAM Tidak Maksimal
Kongres AS Akan Persoalkan Kembali Kerjasama Militer dengan Indonesia
Deplu: Pengadilan Internasional Kasus Timtim Ganggu Hubungan Bilateral
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

James: Inggris Akan Menang
Dibantah Yudhoyono Ikut Konvensi Partai Bintang Reformasi
Lindsay Menampik Tawaran Playboy
Kantor Komisi Pemilu Yogyakarta Dijaga Ketat
Serena Williams dan Angka Enam

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data