Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Banda Aceh

29 Narapidana GAM Dapat Remisi Bebas
Selasa, 17 Agustus 2004 | 21:22 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Sebanyak 29 narapidana Gerakan Aceh Merdeka yang ditahan di berbagai penjara di Aceh mendapat remisi bebas pada hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. Mereka adalah bagian dari 961 narapidana GAM yang mendapat pengurangan masa hukuman antara satu hingga empat bulan.

Penyerahan keputusan remisi diserahkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang didampingi Kakanwil Depkeh HAM T. Darwin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Keudah, Banda Aceh. Ikut hadir dalam acara itu antara lain Kapolda Aceh yang juga menjabat penguasa darurat sipil, Inspektur Jenderal Polisi Bachrumsyah Kasman dan Kepala staf Kodam Iskandar Muda Nanggroe Aceh Darussalam Brigjen M. Yahya beserta sejumlah pimpinan daerah lainnya.

Selain narapidana GAM, 754 narapidana pelaku kriminal lainnya juga memperoleh remisi. "Jadi total yang
mendapat remisi di Aceh 1.715 narapidana," kata Darwin dihadapan pejabat daerah dan narapidana di LP Keudah,
Banda Aceh, Selasa (17/8) siang. Menurut Darwin, sejak diberlakukannya darurat militer dan darurat sipil di Aceh, jumlah tahanan dan narapidana di provinsi itu bertambah setiap harinya.

Darwin mengatakan, tahanan GAM yang saat ini di penjara di seluruh Aceh berjumlah 1.777 orang. Mereka terdiri dari 525 tahanan dan 1.252 narapidana. Sedangkan jumlah penghuni penjara di Aceh sebanyak 2.763 (terdiri dari 800 thanan dan 1.963 narapidana). "Jika dipersentasekan, narapidana yang mendapat remisi berjumlah 90,3 persen," kata Darwin.

Sementara itu, gubernur Aceh Abdullah Puteh mengharapkan para narapidana yang mendapat remisi
bebas dapat kembali bergabung dengan masyarakat meskipun mereka pernah menjadi bagian dari kelompok
Gerakan Aceh Merdeka.

Sejumlah narapidana menyaksikan dengan tekun acara penyerahan remisi. Tampak diantara para tahanan antara
lain sejumlah anggota DPRD Kota Banda Aceh yang ditahan karena tersangkut kasus korupsi pengadaan
mobil untuk anggota dewan. Irwandi Yusuf yang disebut-sebut sebagai juru propaganda GAM juga
terlihat diantara deretan penghuni LP Keudah.

Di Lhokseumawe, dari 776 napi, 262 diantaranya mendapat remisi umum I, 17 lainnya mendapat remisi umum II dan akan bebas besok.

Yuswardi A. Suud dan Imran - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

2.279 Napi di Sulawesi Selatan Mendapatkan Remisi
Di Yogya, 440 Napi Mendapatkan Remisi
Diberi Remisi, 286 Napi Sumatera Selatan Bebas
446 Napi Nusa Tenggara Barat Mendapatkan Remisi
679 Napi Lapas Bekasi Mendapat Remisi
Tommy Dapat Remisi 7 Bulan 10 Hari
Napi GAM dan RMS Mendapat Remisi
Ditjen Pajak dan Depkeham Kerja Sama Pertukaran Data
Menkeham Minta Daerah Segera Bentuk Panitia Pelaksana Ranham
Depnakertrans Mengusulkan Biaya Paspor TKI Gratis
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
UU RI No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data