|
Sumatera Utara
Terdakwa Bom Gereja Medan Praperadilankan Ketua MA
Jum'at, 23 Juli 2004 | 19:39 WIB
TEMPO Interaktif, Medan: Abu Yasad alias Awaluddin Sitorus, terdakwa bom gereja Medan mempraperadilankan Ketua MA karena memperpanjang masa penahannya setelah putusan bebas. Sidang pertama pembacaan tuntutan ini berlangsung selama 30 menit di ruang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/7). Awaluddin menuntut agar dirinya dibebaskan dan menuntut kerugian moril dan materil sebesar Rp 99,001400.000.
Dalam tuntutan Awaluddin yang dikuasakan kepada Tim Pembela Keadilan, tindakan MA memperpanjang penahanan adalah tindakan melawan hukum. Ketua MA pada tanggal 6 Juli 2004 mengeluarkan ketetapan perpanjangan penahanan terhadap Awaluddin setelah diputuskan bebas secara onslaag atau lepas dari segala tuntutan hukum karena kurangnya bukti, oleh Pengadilan Negeri Medan 30/06. "Otomatis berdasarkan putusan ini, klien saya harus keluar dari tahanan demi hukum," kata Mahmud Irsad Lubis dari tim kuasa hukum. "Akan tetapi kenyataannya, Awaluddin saat ini masih dalam tahanan," tambah Irsad.
Irsad menceritakan, akibat keputusan onslaag oleh PN Medani, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Atas dasar ini MA mengeluarkan keputusan perpanjangan penahanan pada tanggal 1 Juli 2004 dengan penetapan tanggal 6 Juli 2004 No. 555/2004/S298.TAH/PP/2004/MA. Sedangkan masa penahan terdakwa berakhir pada 6 Juli 2004. "Pengajuan penahanan terhadap Awaludin seharusnya dihitung tanggal 6 juli 2004, karena penetapan tersebut tertanggal 6 Juli 2004, bukan 1 Juli 2004," katanya.
Ketika dihubungi secara terpisah, A. J Ketaren Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera mengatakan sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat balasan mengenai kasasi kasus Awaluddin dari MA.
Mengenai kerugian moril dan materill, pihak pemohon dari Tim Pembela Keadilan memohon dilakukan sita jaminan terhadap aset gedung milik MA di Jalan Merdeka Medan Utara no.9-13, Jakarta.
Dalam Sidang yang dipimpin Hakim Kurniwan Darmoho dan Panitera Rosmeri Sitinjak, perwakilan MA tidak hadir. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Awaludin merasa sangat kecewa. Ia menilai MA selaku lembaga peradilan tertinggi seharusnya tidak melecehkan pengadilan selaku lembaga yang berada di bawahnya. "Seharusnya mereka memberikan contoh yang baik," ucapnya tegas
Sidang lanjutan praperadilan ini akan berlangsung Rabu depan, (28/7) dengan agenda pembuktiaan oleh Kuasa Hukum Pemohon dari Tim Pembela Keadilan. Tim Pembela Keadilan juga memperperadilankan Polda Sumatera utara atas kasus ini. "Akan tetapi sampai saat ini belum ada panggilan sidang," ucap Irsad.
Hambali - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|