|
Pekan Baru
Berkas Perkara Pembakar Hutan Diserahkan Agustus
Minggu, 18 Juli 2004 | 17:19 WIB
TEMPO Interaktif, Pekan Baru:Tim Terpadu Satu Atap menegaskan paling lama Agustus mendatang tiga dari sepuluh berkas perkara perusahaan pembakar lahan/hutan di Pekan Baru sudah diajukan tim ke kejaksaan.
Zainal Abidin, salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tim Terpadu Satu Atap dari Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan tim sedang melengkapi berkas perkara tiga perusahaan pembakar lahan/hutan di Riau untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diajukan ke pengadilan.
"Kami sedang melengkapi berkas perkara untuk tiga perusahaan. Agustus diharapkan berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Zainal Abidin kepada wartawan di Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedal) Riau, Sabtu (17/7).
Menurut dia, pelengkapan berkas perkara dilakukan dengan hati-hati dan cermat untuk menghindari pemulangan berkas kembali oleh kejaksaan dengan dalih tidak lengkap atau jelas.
Selain dituntut secara perdata sebesar Rp 2 triliun, sepuluh perusahaan pencemar itu juga akan dituntut secara pidana dengan jeratan yang mengacu pada pasal 46 Undang-undang No. 27 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Seperti diketahui 10 perusahaan yang didapati melakukan pembakaran lahan/hutan di Riau untuk tahun 2003 itu masing-masing PT Arara Abadi (anak perusahaan Sinar Mas Grup), PT Jatim Jaya Perkasa, PT Eka Duri Indoensia, PT Surya Dumai Agrindo, PT Mapala Rabda, PT Tuah Sekato, PT Selaras Abadi Utama, PT Alam Sari Lestari, PT Gunung Hasrat Makmur, dan PT Multi Gambut Industri.
Pada tahun lalu, total lahan/hutan yang terbakar di Riau diperkirakan di atas 4.000 hektare.
Evalisa Siregar ? Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|