Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sumatera Selatan

Antisipasi Asap, Maklumat Keluar
Selasa, 29 Juni 2004 | 21:05 WIB

TEMPO Interaktif, Palembang: Untuk mengantisipasi serangan kabut asap, Selasa (29/6), Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengeluarkan maklumat yang berisi larangan membakar hutan, alang-alang atau semak-semak. "Pembakaran dapat mengakibatkan persiapan dan pelaksanaan PON XVI-2004 di Sumatera Selatan menjadi terganggu," kata Inspektur Jenderal Polisi Herman Sumawiredja, Kapolda Sumatera Selatan dalam maklumat No.Pol:B/M/01/VI/2004 itu.

Sebenarnya, peringatan kepada para pembakar hutan juga sudah diberikan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman. Tapi peringatan tetap diabaikan, dan kabut asap semakin tampak di beberapa titik, terutama di sepanjang jalan Indralaya Ogan Ilir yang membuat jarak pandang hanya beberapa meter saja pada pagi dan siang hari. "Diprediksikan, kabut asap juga akan menyerang Sumatera Selatan, menyusul pada Agustus dan September merupakan puncak kekeringan musim kemarau sekarang," kata Kepala Stasiun BMG Bandara Sultan Machmud Badaruddin II, Palembang, Suyatim.

Menurut Suryatim, karena berada di tengah-tengah Jambi dan Riau, kemungkinan besar Sumatera Selatan akan mendapat kiriman asap dari kedua daerah itu. Saat ini, kata Suyatim, titik api (hot spot) sudah muncul di daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin yang merupakan lahan gambut, walau jumlahnya masih di bawah lima dan masih dalam toleransi.

Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan, Dody Supardi, juga mengingatkan, kebakaran hutan di Sumatera Selatan sudah merusak sekitar 1,7 juta hektar hutan produksi. "Saat ini, hutan di Sumatera Selatan yang masih bagus tinggal 2,7 juta hektar, itupun sudah terancam degradasi," kata Dody.

Apakah maklumat Kapolda sekarang ini lebih manjur? Komisaris Besar Polisi Abusofah, Juru Bicara Polda Sumatera Selatan hanya mengatakan agar masyarakat betul-betul membaca maklumat yang sudah dipasang di seluruh koran lokal di Sumatera Selatan itu. Karena maklumat berisi tindakan hukum jika dilanggar. Jika masyarakat kedapatan melakukan pembakaran hutan, alang-alang atau semak-semak, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pasal 41 dan pasal 42 Undang Undang nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, pasal 187, pasal 188, pasal 359, pasal 360 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 73/1958 tentang berlakunya KUHP.

Arif Ardiansyah - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pasar Nusukan Solo Ludes Terbakar
Pasar Nusukan Solo Terbakar
Beberapa Pengusaha Pelaku Pembakaran di Riau Disidik
Sarwono: Kebakaran Hutan Akan Terus Terjadi
Dephut Tandatangani MoU Sistem Anti KKN
Ribuan Pohon GNRHL di Cianjur Terancam Mati
Ikan Teluk Jakarta Aman Dikonsumsi
Ratusan Hektare Lahan di Jambi Terbakar
Akibat Asap, Penerbangan di Pekan Baru Tertunda
Kejati Jakarta Terima Berkas Tersangka Penebang Bakau
> selengkapnya...


Referensi

Hak-hak Masyarakat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
UU RI No.27 Thn.2003 Tentang Panas Bumi
> selengkapnya...

Website

Situs Forest Watch Indonesia
Situs INFORM


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data