|
Sumatera Selatan
Antisipasi Asap, Maklumat Keluar
Selasa, 29 Juni 2004 | 21:05 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang: Untuk mengantisipasi serangan kabut asap, Selasa (29/6), Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengeluarkan maklumat yang berisi larangan membakar hutan, alang-alang atau semak-semak. "Pembakaran dapat mengakibatkan persiapan dan pelaksanaan PON XVI-2004 di Sumatera Selatan menjadi terganggu," kata Inspektur Jenderal Polisi Herman Sumawiredja, Kapolda Sumatera Selatan dalam maklumat No.Pol:B/M/01/VI/2004 itu.
Sebenarnya, peringatan kepada para pembakar hutan juga sudah diberikan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman. Tapi peringatan tetap diabaikan, dan kabut asap semakin tampak di beberapa titik, terutama di sepanjang jalan Indralaya Ogan Ilir yang membuat jarak pandang hanya beberapa meter saja pada pagi dan siang hari. "Diprediksikan, kabut asap juga akan menyerang Sumatera Selatan, menyusul pada Agustus dan September merupakan puncak kekeringan musim kemarau sekarang," kata Kepala Stasiun BMG Bandara Sultan Machmud Badaruddin II, Palembang, Suyatim.
Menurut Suryatim, karena berada di tengah-tengah Jambi dan Riau, kemungkinan besar Sumatera Selatan akan mendapat kiriman asap dari kedua daerah itu. Saat ini, kata Suyatim, titik api (hot spot) sudah muncul di daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin yang merupakan lahan gambut, walau jumlahnya masih di bawah lima dan masih dalam toleransi.
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan, Dody Supardi, juga mengingatkan, kebakaran hutan di Sumatera Selatan sudah merusak sekitar 1,7 juta hektar hutan produksi. "Saat ini, hutan di Sumatera Selatan yang masih bagus tinggal 2,7 juta hektar, itupun sudah terancam degradasi," kata Dody.
Apakah maklumat Kapolda sekarang ini lebih manjur? Komisaris Besar Polisi Abusofah, Juru Bicara Polda Sumatera Selatan hanya mengatakan agar masyarakat betul-betul membaca maklumat yang sudah dipasang di seluruh koran lokal di Sumatera Selatan itu. Karena maklumat berisi tindakan hukum jika dilanggar. Jika masyarakat kedapatan melakukan pembakaran hutan, alang-alang atau semak-semak, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pasal 41 dan pasal 42 Undang Undang nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, pasal 187, pasal 188, pasal 359, pasal 360 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 73/1958 tentang berlakunya KUHP.
Arif Ardiansyah - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|