|
Riau
Pengusaha Pembakar Hutan Dibawa ke Jakarta
Minggu, 27 Juni 2004 | 18:04 WIB
TEMPO Interaktif, Pekanbaru:Gubernur Riau HM Rusli Zainal membenarkan Ade Simbolan, salah satu direktur PT Anderson Unedo, perusahaan yang didapati melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Minas Pekanbaru, di tangkap aparat Jumat (25/6) dan telah dibawa ke Jakarta untuk disidik.
“Benar ada tim pengendalian kebakaran hutan dan lahan dari Jakarta dan Riau turun ke lapangan. Bahkan seorang pengusaha yang perusahaannya melakukan pembakaran hutan sudah dibawa tim Mabes Polri ke Jakarta untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada pers seusai mengikuti kegiatan kampanye Wiranto di Warung Wiranto Jalan Sudirman, Minggu (27/6). Dia mengaku datang ke kampanye Wiranto karena diundang kampanye Wiranto-Wahid.
Menurut Rusli, penyidikan terhadap pengusaha pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap di daerah ini menunjukkan keseriusan Pemprov Riau, termasuk pemerintah pusat, menangani kasus asap yang terjadi tidak hanya di Riau tapi juga di beberapa daerah lain.
“Ini masih satu perusahaan yang sudah kita ambil sikap tegas dari beberapa perusahaan yang kita identifikasikan melakukan pembakaran hutan dan lahan yang akhirnya berdampak pada penimbulan kasus asap yang merugikan,” tegasnya.
Sumber Koran Tempo menyebutkan sedikitnya ada 10 perusahaan yang akan diseret Pemprov Riau setelah diidentifikasi merupakan perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Bahkan ada beberapa perusahaan, di antaranya seperti PT Jatim Jaya Perkasa, ditemukan tetap melakukan aksi pembakaran meski tahun-tahun sebelumnya sudah mendapat teguran dari Pemprov Riau.
Rusli menyebutkan, sebenarnya dari tahun-tahun lalu Pemprov Riau sudah melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang melakukan pembakaran dengan berbagai dalih. Tahun lalu ada delapan perusahaan yang sudah diseret ke pengadilan. Ke delapan perusahaan itu, lanjut gubernur, sudah dijatuhi hukuman kurungan mulai dari kurungan minimal delapan bulan lamanya dan termasuk denda.
“Soal hukuman bagi perusahaan itu bukan soal kecil atau tidaknya lama kurungan atau denda tapi adalah menyangkut sanksi tegas bagi pelaku,” tegasnya ketika dipertanyakan soal minimnya sanksi yang dijatuhkan sehingga pengusaha tidak kapok untuk kembali melakukan pembakaran hutan maupun lahan untuk membuka lahan baru.
Rusli menambahkan, tim akan tetap turun dan memantau pembakaran hutan dan lahan di daerah ini guna menekan aksi pembakaran di Riau untuk saat sekarang dan masa mendatang.
“Pemprov Riau maupun pemerintah pusat mengupayakan agar kasus asap yang menimbulkan berbagai kerugian kepada masyarakat dan pemerintah secara luas tidak akan terulang lagi,” katanya.
Evalisa Siregar - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|