|
Riau
Beberapa Pengusaha Pelaku Pembakaran di Riau Disidik
Sabtu, 26 Juni 2004 | 17:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pekanbaru - Mulai Jumat (26/6) Tim Terpadu Satu Atap Nasional memanggil dan menyidik beberapa pengusaha dari perusahaan yang diketahui melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau. Seperti diketahui, pembakaran lahan dan hutan sudah menyebabkan kabut asap dan mengganggu penerbangan.
Walau membenarkan adanya temuan dan penyidikan itu, Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bappedal) Riau, Khairul Zainal tidak bersedia menyebutkan nama pengusaha dan perusahaan yang sedang disidik itu. Bahkan, Khairul juga menolak membenarkan, inisial PT. AU yang disebut-sebut tertangkap tangan oleh tim melakukan pembakaran lahan pada Jumat sore (25/6) adalah PT. Anderson Unedo.
Berdasarkan informasi sumber TNR, selain Ade Simbolon yang disebut-sebut sebagai Direktur PT Anderson Unedo yang beroperasi di Kecamatan Minas, Pekanbaru, Tim Terpadu juga menyidik manajemen PT Arara Abadi yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
Ade disidik karena mengeluarkan surat perintah kerja untuk melakukan pembakaran yang bertujuan pembukaan lahan baru dengan biaya setiap hektar sebesar Rp. 650 ribu untuk lahan seluas 1.200 hektar (sudah dibakar 800 hektar). Apalagi, PT. AU tertangkap tangan ketika tim sedang melihat areal perkebunan PT Arara Abadi di Pelalawan. Beberapa barang bukti, seperti tumpukan kayu, belasan karung potongan ban yang dijadikan pemicu api, alat berat berupa ekspakator dan papan larangan masuk, kemudian diamankan petugas. Untuk itu, tim juga meminta keterangan Camat Minas dan Kandis.
Walau pejabat Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Riau maupun Bappedal Riau sampai sekarang tidak bersedia menyebutkan nama-nama perusahaan yang akan digugat Pemerintah Provinsi Riau sekitar Rp. 2 triliun karena melakukan pencemaran dengan pembakaran lahan dan hutan, lembaga swadaya masyarakat peduli lingkungan, termasuk Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sudah menyebut keterlibatan sepuluh perusahaan. Kesepuluh perusahaan itu adalah PT Arara Abadi, PT Mapala Rabda, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, PT Guntung Hasrat Tata, PT Eka Dewa Indonesia, PT Sri Buana Dumai, PT Laras Abadi Utama, PT Alam Sari Lestari, dan PT Agro Raya Gematri.
Tahun lalu, Pemprov Riau juga pernah menggugat secara pidana lima perusahaan yang didakwa melakukan perusakan lingkungan, yaitu PT. Cibaliyung Plantation, PT. Jatim Jaya Perkasa, PT. Sundora Seraya, Kawasan Industri Dumai dan PT. Tri Bakti Sarumai. Tapi sampai sekarang, tidak jelas kelanjutan kasus itu.
Evalisa Siregar - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|