|
Sumatera Utara
MA Tolak PK Terpidana Mati Caubey
Jum'at, 25 Juni 2004 | 14:54 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua untuk terpidana hukuman mati kasus narkotika asal India, Ayodya Prasad Chaubey.
Berkas penolakannya diserahkan utusan MA, Kasubid Direktur Pidana MA, Siti Kholisah, yang diterima Wakil Ketua Panitera Pengadilan Negeri Medan Hamonangan Rambe, di Pengandilan Negeri Medan, Jumat (25/6).
Pertimbangan penolakan MA berdasarkan Pasal 23 Ayat 2 UU No. 4/2004, Pasal 66 Ayat 1 UU No.14/1985 jo. UU No.5/2004, bahwa PK hanya bisa diajukan 1 kali, karena itu PK yang diajukan untuk kedua kali diyatakan ditolak.
Sebelumnya Chaubey, yang sekarang menghuni Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Tanjung Kusta Medan, mengajukan PK pertama tahun 96 yang juga ditolak oleh MA. Chaubey dihukum mati dengan kasus kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 12,19 kilogram.
Kajari Medan Faried Harianto, yang hadir dalam penyerahan berkas tersebut, menyatakan pihaknya sudah siap menerima pelimpahan berkas dari Pengadilan Negeri Medan. "Jika sudah terima, kami akan berkordinasi dengan pihak Polda Sumut," ucapnya. "Kita akan proses secepatnya," tambahnya.
Hambali Batubara - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|