Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sumatera Utara

MA Tolak PK Terpidana Mati Caubey
Jum'at, 25 Juni 2004 | 14:54 WIB

TEMPO Interaktif, Medan:Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua untuk terpidana hukuman mati kasus narkotika asal India, Ayodya Prasad Chaubey.

Berkas penolakannya diserahkan utusan MA, Kasubid Direktur Pidana MA, Siti Kholisah, yang diterima Wakil Ketua Panitera Pengadilan Negeri Medan Hamonangan Rambe, di Pengandilan Negeri Medan, Jumat (25/6).

Pertimbangan penolakan MA berdasarkan Pasal 23 Ayat 2 UU No. 4/2004, Pasal 66 Ayat 1 UU No.14/1985 jo. UU No.5/2004, bahwa PK hanya bisa diajukan 1 kali, karena itu PK yang diajukan untuk kedua kali diyatakan ditolak.

Sebelumnya Chaubey, yang sekarang menghuni Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Tanjung Kusta Medan, mengajukan PK pertama tahun 96 yang juga ditolak oleh MA. Chaubey dihukum mati dengan kasus kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 12,19 kilogram.

Kajari Medan Faried Harianto, yang hadir dalam penyerahan berkas tersebut, menyatakan pihaknya sudah siap menerima pelimpahan berkas dari Pengadilan Negeri Medan. "Jika sudah terima, kami akan berkordinasi dengan pihak Polda Sumut," ucapnya. "Kita akan proses secepatnya," tambahnya.

Hambali Batubara - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BNN Musnahkan Narkoba Senilai Rp 75 Miliar
BNN Pertanyakan Eksekusi Terpidana Mati
Enam Terpidana Mati Kasus Narkoba Tunggu Grasi
Tim Seleksi Hakim Ad Hoc Korupsi Tidak Puas
Sepuluh Calon Hakim Ad Hoc Korupsi Diseleksi
Panwaslu Minta Fatwa MA
Tiga Tersangka Terorisme Palu Tetap Ditahan
Putri Mantan Menteri Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pemkot Cilegon Menangkan Gugatan Pengelolaan Pelabuhan
Atlet Gantole Brazil Divonis Mati
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data