|
Aceh
36 Bekas Sandera GAM, Ditahan Polisi
Rabu, 02 Juni 2004 | 21:07 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Kepolisian Resort Aceh Timur menahan dan memeriksa 36 bekas "tahanan" GAM yang telah diserahkan kepada ICRC dan Palang Merah Indonesia bersamaan dengan pembebasan Ferry Santoro pertengahan Mei lalu. Mereka ditahan sejak 21 Mei lalu dengan tuduhan terlibat GAM.
Kapolda Nanggroe Aceh Darussalam Irjen Bachrumsyah
Kasman membenarkan penahanan itu. Ia mengatakan,
tindakan itu dilakukan karena ada sebagian dari
"sandera" yang dilepaskan adalah bekas tahanan
yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan di
Aceh Timur. "GAM itu pembohong. 90 persen sandera yang
diserahkan ke kita itu GAM semua," ujar Bachrum
kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (2/6).
Menurut Bachrum, dari 36 orang yang saat ini ditahan
di Polres Aceh Timur, 16 diantaranya adalah tahanan
yang melarikan dari LP karena terkait kelompok GAM. "Sisanya adalah simpatisan dan pendukung GAM," kata Bachrum.
Juru bicara GAM wilayah Peurelak, Cut Kafrawi
membantah tuduhan itu. Menurut dia, selain enam
tahanan GAM, mereka yang dilepas bersama Ferry
Santorto adalah orang-orang yang selama ini
meminta perlindungan keamanan kepada GAM.
Kafrawi meminta ICRC, selaku pihak yang menerima pembebasan sandera untuk turun tangan menangani persoalan itu. "Kami menyesalkan sikap ICRC yang diam saja. Mereka juga terkesan diskriminatif menangani pelepasan sandera," kata Kafrawi saat dihubungi terpisah.
Seperti diketahui, GAM membebaskan 22 warga sipil pada
Sabtu (15/5). Keesokan harinya, GAM membebaskan Ferry
Santoro dan dua tahanan lainya. Pada Senin (17/5), 113
orang diserahkan ke PMI. Belakangan diketahui, yang
benar-benar sandera GAM hanya enam orang.
Yuswardi A. Suud - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|