Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Aceh

36 Bekas Sandera GAM, Ditahan Polisi
Rabu, 02 Juni 2004 | 21:07 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Kepolisian Resort Aceh Timur menahan dan memeriksa 36 bekas "tahanan" GAM yang telah diserahkan kepada ICRC dan Palang Merah Indonesia bersamaan dengan pembebasan Ferry Santoro pertengahan Mei lalu. Mereka ditahan sejak 21 Mei lalu dengan tuduhan terlibat GAM.

Kapolda Nanggroe Aceh Darussalam Irjen Bachrumsyah
Kasman membenarkan penahanan itu. Ia mengatakan,
tindakan itu dilakukan karena ada sebagian dari
"sandera" yang dilepaskan adalah bekas tahanan
yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan di
Aceh Timur. "GAM itu pembohong. 90 persen sandera yang
diserahkan ke kita itu GAM semua," ujar Bachrum
kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (2/6).

Menurut Bachrum, dari 36 orang yang saat ini ditahan
di Polres Aceh Timur, 16 diantaranya adalah tahanan
yang melarikan dari LP karena terkait kelompok GAM. "Sisanya adalah simpatisan dan pendukung GAM," kata Bachrum.

Juru bicara GAM wilayah Peurelak, Cut Kafrawi
membantah tuduhan itu. Menurut dia, selain enam
tahanan GAM, mereka yang dilepas bersama Ferry
Santorto adalah orang-orang yang selama ini
meminta perlindungan keamanan kepada GAM.
Kafrawi meminta ICRC, selaku pihak yang menerima pembebasan sandera untuk turun tangan menangani persoalan itu. "Kami menyesalkan sikap ICRC yang diam saja. Mereka juga terkesan diskriminatif menangani pelepasan sandera," kata Kafrawi saat dihubungi terpisah.

Seperti diketahui, GAM membebaskan 22 warga sipil pada
Sabtu (15/5). Keesokan harinya, GAM membebaskan Ferry
Santoro dan dua tahanan lainya. Pada Senin (17/5), 113
orang diserahkan ke PMI. Belakangan diketahui, yang
benar-benar sandera GAM hanya enam orang.

Yuswardi A. Suud - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kapolda Aceh: Peluang Puteh Tak Jadi Tersangka Fifty-Fifty
OC Kaligis: Puteh Tidak Tahu Harga Genset
Penasihat Hukum Ketua DPRD Cianjur Bantah Kliennya Korupsi
Puteh: Pembelian Genset Sesuai Persetujuan DPRD
Mabes Polri Periksa Abdullah Puteh
Kejaksaan Sita Rumah Mantan Wali Kota Banda Aceh
Bupati Konawe Jadi Tersangka Kasus Korupsi
RRI Bantah Lakukan Korupsi
Lusa, Puteh Diperiksa di Mabes Polri
Puteh Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan
> selengkapnya...


Referensi

Komisi Kebenaran $ Rekonsiliasi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 43Thn.2003 Tentang Pengaturan Kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Jurnalis Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data