|
Nasional
Sumatera Selatan Hentikan Pengiriman Pembantu ke Luar Negeri
Jum'at, 28 Mei 2004 | 14:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Selatan terpaksa menghentikan sementara pemberian izin pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, khususnya untuk Pembantu Rumah Tangga (PRT). Keputusan ini terkait dengan kasus yang menimpa Nirmala Bonat, 19 tahun, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur yang disiksa dan disetrika oleh majikannya di Malaysia beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan, H. Djufri Mat Akin, Jumat (28/5).
"Sebetulnya, kebijakan menghentikan pengiriman PRT itu sudah kami buat beberapa bulan lalu. Namun, dengan adanya kasus Nirmala semakin dimantapkan. Tapi yang kami stop itu pemberian izin untuk PRT saja," katanya..
Pihaknya kini hanya akan memberi izin pengiriman TKI yang memiliki keahlian. Yakni mereka yang dibekali keterampilan khusus. Menurut Djufri, kebijakan yang mereka keluarkan semata-mata untuk mengurangi kasus penyiksaan terhadap para PRT asal Indonesia yang kerap terjadi. "Kasus yang menimpa Nirmala hendaknya menjadi pelajaran bagi kita bersama, sehingga ke depan tidak ada lagi TKI yang mendapat perlakuan buruk," ujarnya.
Selain menyetop izin PRT menjadi TKI, pihak Disnaker juga akan lebih selektif dan memperketat sistem pengiriman TKI ke luar negeri. Selama ini, proses pengiriman TKI merujuk kepada peraturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja pusat.
Mulai dari proses perekrutan harus sepengetahuan dari Disnaker kota/kabupaten, tempat asal TKI. Lalu, ketika calon TKI mendaftar harus didampingi lurah/kepala desa setempat. Jika lulus seleksi administrasi calon TKI diwajibkan mengikuti pelatihan khusus mengenai pekerjaan yang akan mereka jalani. Selain itu, kata Djufri, calon TKI juga akan dibekali dengan pengetahuan bahasa tujuan kerja TKI. "Jika semua selesai, calon TKI diharuskan untuk membuat perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh TKI," katanya.
Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) punya kewajiban memantau kondisi TKI yang ada di luar negeri. Ini dilakukan setiap tiga bulan. Apabila ada permasalahan di negara tujuan TKI, maka TKI yang bersangkutan bisa menghubungi Kedutaan Besar Republik Indoensia (KBRI) setempat.
Arif Ardiansyah - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|