Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sumatera Selatan Hentikan Pengiriman Pembantu ke Luar Negeri
Jum'at, 28 Mei 2004 | 14:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Selatan terpaksa menghentikan sementara pemberian izin pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, khususnya untuk Pembantu Rumah Tangga (PRT). Keputusan ini terkait dengan kasus yang menimpa Nirmala Bonat, 19 tahun, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur yang disiksa dan disetrika oleh majikannya di Malaysia beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan, H. Djufri Mat Akin, Jumat (28/5).
"Sebetulnya, kebijakan menghentikan pengiriman PRT itu sudah kami buat beberapa bulan lalu. Namun, dengan adanya kasus Nirmala semakin dimantapkan. Tapi yang kami stop itu pemberian izin untuk PRT saja," katanya..

Pihaknya kini hanya akan memberi izin pengiriman TKI yang memiliki keahlian. Yakni mereka yang dibekali keterampilan khusus. Menurut Djufri, kebijakan yang mereka keluarkan semata-mata untuk mengurangi kasus penyiksaan terhadap para PRT asal Indonesia yang kerap terjadi. "Kasus yang menimpa Nirmala hendaknya menjadi pelajaran bagi kita bersama, sehingga ke depan tidak ada lagi TKI yang mendapat perlakuan buruk," ujarnya.

Selain menyetop izin PRT menjadi TKI, pihak Disnaker juga akan lebih selektif dan memperketat sistem pengiriman TKI ke luar negeri. Selama ini, proses pengiriman TKI merujuk kepada peraturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja pusat.

Mulai dari proses perekrutan harus sepengetahuan dari Disnaker kota/kabupaten, tempat asal TKI. Lalu, ketika calon TKI mendaftar harus didampingi lurah/kepala desa setempat. Jika lulus seleksi administrasi calon TKI diwajibkan mengikuti pelatihan khusus mengenai pekerjaan yang akan mereka jalani. Selain itu, kata Djufri, calon TKI juga akan dibekali dengan pengetahuan bahasa tujuan kerja TKI. "Jika semua selesai, calon TKI diharuskan untuk membuat perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh TKI," katanya.

Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) punya kewajiban memantau kondisi TKI yang ada di luar negeri. Ini dilakukan setiap tiga bulan. Apabila ada permasalahan di negara tujuan TKI, maka TKI yang bersangkutan bisa menghubungi Kedutaan Besar Republik Indoensia (KBRI) setempat.

Arif Ardiansyah - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

270 TKW Mengalami Nasib Seperti Nirmala
Direktur PT. Akbar Insan Prima Terancam Hukuman Penjara
Besok Jacob Temui Menteri SDM Malaysia
Presiden : Perketat Izin TKI
Ibu Kandung Nirmala Bonat Bertemu Presiden
ILO Luncurkan Laporan Global
Ibu Nirmala Tiba di Jakarta
Jenazah TKW Lombok Dimakamkan di Amman
Pemerintah Rancang MoU Sektor Infomal
Nirmala Menjalani Operasi Hidung
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data