Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sumatera Barat

Sekda Kabupaten Mentawai Dituntut Lima Tahun Penjara
Rabu, 26 Mei 2004 | 16:48 WIB

TEMPO Interaktif, Padang:Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Ridwan Siritubui dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dengan uang pengganti Rp 3,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 8,4 miliar dari sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2002-2003 oleh Kejaksaan Negeri Padang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/5).

Tiga pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai lainnya dalam kasus yang sama dituntut masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Ketiga pejabat itu adalah Bendaharawan Rutin Sekda Rika Hasnita, Kepala Bagian Keuangan D. Lubis, dan bekas Bendaharawan Rutin Sekda Ardi.

Rika Hasnita dan D. Lubis masing-masing dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar, sementara Ardi tidak dituntut membayar uang pengganti karena ia menjabat hanya sampai Juni 2002.

Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti, akan dipidana penjara selama dua tahun. Jaksa penuntut umum Teguh, Yusfar, dan Damanik juga menuntut agar keempat terdakwa langsung dimasukkan ke penjara.

Menurut jaksa, dana APBD 2002 Pemkab Mentawai dari mata anggaran Sekretariat Daerah yang berjumlah Rp 47,5 miliar, bersisa Rp 8,4 miliar lebih. Namun sisa dana yang seharusnya menjadi UUDP (uang untuk dipertanggungjawabkan) dan harus disetor ke kas pemerintah daerah paling lambat 10 Januari 2003 ternyata tidak disetor. Bahkan dana sisa ini juga tidak tercantum dalam APBD 2003. Padahal mestinya dana ini dimasukkan dalam saldo awal 2003.

Sisa dana ini kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa Sekda Ridwan Siritubui sebagai atasan langsung tiga terdakwa lainnya, di antaranya untuk operasional bupati, wakil bupati, dan sejumlah badan serta dinas di lingkungan Pemkab Mentawai. Jumlah dana yang belum dipertanggungjawabkan ini sebesar Rp 7,67 miliar.

Selain itu, ternyata dalam APBD 2003 juga terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga kerugian negara membengkak menjadi Rp 8,4 miliar.

Dana yang diduga dikorupsi itu antara lain melalui kuitansi fiktif sebesar Rp 411,9 juta, masuk ke rekening pribadi terdakwa Ridwan Rp 75 juta, diterima langsung oleh terdakwa Ridwan Rp 132,5 juta, dan untuk pelolosan laporan pertanggungjawaban Bupati Mentawai Edison Saleleubaja 2002 sebesar Rp 140 juta pada anggota DPRD Mentawai. Bupati pernah ditolak DPRD Mentawai. Namun kemudian LPj ini diterima.

Persidangan berlangsung selama hampir tujuh bulan sejak 6 November 2003. Sebanyak 29 saksi dan tiga saksi ahli dihadirkan, di antaranya sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, termasuk Bupati Mentawai Edison Saleleubaja, Wakil Bupati Aztarmizi, dan sejumlah pejabat Mentawai lainnya.

Febrianti - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Puteh Minta Kasus Korupsi Cepat Ditangani
Polri Akan Periksa Abdullah Puteh
Dua Anggota DPRD Klaten Dituntut Empat Tahun
SBY Mengaku Pernah Perintahkan Periksa Abdullah Puteh
Pande Dikirim ke Cipinang Hari Ini
Sistem Hukum Khusus Bagi Pejabat Korup
Puluhan Anggota Dewan di Sumatera Barat Divonis Korupsi
Jumlah Penduduk Miskin Turun
Pemerintah Diminta Copot Abdullah Puteh
Penguasa Darurat Sipil Sebaiknya dari Pusat
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data