Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sumatera Utara

Lantaran Narkoba, Perwira Polda Sumut Ditangkap
Senin, 24 Mei 2004 | 20:55 WIB

TEMPO Interaktif, Medan: Salah satu Kepala Unit (Kanit) Satuan II Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial BPT, ditahan lantaran kasus perdagangan narkoba. "Selain AKP BPT, beberapa personil lainnya juga ikut ditahan petugas bidang profesi dan pengamanan (Propam) Poldasu untuk diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Bambang Prihadhy di Medan, Senin, (24/05). Menurut Bambang, jika terbukti sebagai pengedar dan terlibat dalam Narkoba, BPT akan mendapat sanksi hukuman dan tindakan disiplin berupa pemecatan.

Penahanan BPT merupakan buntut dari penangkapan seorang lelaki berinisial Sah saat membesuk seorang napi bernama Jaker di rumah tahanan (rutan) Tanjung Gusta, Medan, oleh tim Narkoba Poltabes Medan, beberapa pekan lalu. Dari Sah yang saat itu ditemani BPT, polisi menyita sepuluh jie shabu-shabu. Menurut Sah, shabu-shabu itu adalah milik BPT.

Menurut BPT yang sempat ditanyai wartawan di ruang Direktorat Narkoba Poldasu sebelum ditahan beberapa waktu lalu, hal itu merupakan kejadian yang tidak disengaja. Barang bukti yang ada merupakan hasil pancingan untuk menangkap bandar narkoba shabu-shabu yang lebih besar. "Itu biasa dalam tugas rahasia," kata BPT. "Sah merupakan informan tim narkoba kepolisian," kata BPT.

Jika terbukti bersalah dan mendapat sanksi, BPT menambah daftar personil kepolisian yang ditindak, bahkan diantaranya dipecat dengan tidak hormat. Dalam empat tahun terakhir, sudah ada sembilan personil kepolisian yang bertugas di jajaran Poldasu yang diberi sanksi, diantaranya AKP Bachtiar Sitinjak yang bertugas di Sekolah Polisi Negara Sampali Medan dengan hukuman 16 tahun penjara karena terlibat sindikat perdagangan ekstasi.

Bambang Soed - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Koresponden New York Times Ditangkap Polisi
Saksi Mahkota Kasus 900 Ekstasi Yakin Dijebak
Sidang Peledakan Bom Gedung MPR/DPR RI, Ditunda
Warga Singapura Penyelundup Ekstasi Ditangkap di Bandara
Bekas Personel Dewa 19 Jadi Bandar Putaw
Hakim Tolak Eksepsi Pemilik 900 Butir Ekstasi
Mahasiswa Tuntut Kapolri Diadili
Massa Berunjuk Rasa di Depan Mabes Polri
Mahasiswa Unjuk Rasa, Polisi "Menghilang"
Polda Metro Jaya Operasi Tempat-Tempat Judi
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Departemen Kesehatan
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data