Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Puluhan Anggota Dewan di Sumatera Barat Divonis Korupsi
Senin, 17 Mei 2004 | 22:32 WIB

TEMPO Interaktif, Padang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (16/5), menjatuhkan hukuman penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp. 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat: Ketua DPRD Arwan Kasri, Wakil Ketua DPRD Masfar Rasyid dan Wakil Ketua DPRD Titi Nazif Lubuk, dalam kasus korupsi sebesar Rp. 6,4 miliar. Selain itu, ketiga terdakwa itu harus membayar ganti rugi, Arwan Kasri (Rp. 116 juta), Masfar Rasyid (Rp. 117 juta) dan Titi Nazif Lubuk (Rp. 127 juta).

Ketiganya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan 40 anggota DPRD Sumatera Barat lainnya, lewat anggaran APBD Provinsi Sumbar 2002. Untuk kasus ini, 40 anggota dewan lainnya juga dihukum, masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti berkisar Rp. 108-118 juta.

Diketahui, anggaran yang dikorupsi itu di antaranya untuk biaya asuransi, dana taktis, sewa rumah, biaya telepon genggam dan uang kehormatan. Sebenarnya, hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer karena dinilai tidak terbukti. Dalam dakwaan primer yang diajukan pihak jaksa, anggota dewan dianggap bersalah karena melanggar Peraturan Pemerintah nomor 110/2000 yang membatasi kewenangan dewan menyusun anggaran. Tapi kemudian, para terdakwa dijerat dakwaan subsidair, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang nomor 31/1999 junto Undang-Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Walau hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, kami menyambut baik. Kami juga bisa memaklumi putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari tuntutan primer, sebab PP 110/2001 memang masih dipertentangkan. Vonis hakim ini bisa dijadikan acuan oleh hakim dan jaksa lainnya dalam menangani kasus korupsi yang dilakukan anggota dewan," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Padang, Alfon.

Febrianti - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jumlah Penduduk Miskin Turun
Pemerintah Diminta Copot Abdullah Puteh
Penguasa Darurat Sipil Sebaiknya dari Pusat
Panglima TNI dan KPK Bahas Korupsi Puteh Besok
Ketua Bapepam Siap Mundur
Caleg PBB Konawe Masuk Bui
Ketua DPRD Sidoarjo Ditahan
Harian Surya Layani Gugatan Bupati Jember
Kejati Sulawesi Tenggara Temukan Indikasi Korupsi Lelang Jati
Pangdam Iskandar Muda Siap Pertanggungjawabkan Dana
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data