|
Pekan Baru
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sodiq
Rabu, 12 Mei 2004 | 16:04 WIB
TEMPO Interaktif, Pekan Baru:Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Sodiq anggota teroris kelompok DR.Azhari. Selain menolak permintaan kuasa hukum Sudigdoyo agar kliennya dibebaskan, Majelis hakim juga menerima dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela yang masih digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Gedung Dharma Wanita , Rabu (12/5), majelis hakim yang diketuai Soemantri, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum atas tersangka Sudigdoyo bin Maryoto alias Sodiq sangat kuat.
"Tindakan Sodiq membantu keuangan kawanan teroris untuk membuat bom, sebagaimana didakwakan jaksa dinilai cukup kuat. Indikasi kebenaran bahwa Sodiq sebagai terdakwa anggota teroris," kata Soemantri dalam sidang yang berlangsung satu jam lebih itu.
Kuatnya indikasi kebenaran dakwaan jaksa penuntut umum itu, katanya, memutuskan majelis hakim menolak eksepsi pengacara Sudigdoyo dan menerima dakwaan jaksa. "Sidang akan dilanjutkan Rabu mendatang," katanya.
Seperti diketahui, 29 April lalu, tim pengacara Sodiq yang diketuai M.Sempakata dalam sidang pembacaan esepsi, mengatakan dakwaan jaksa penuntut atas terdakwa Sodiq rancu, tidak kuat, tidak lengkap dan tidak jelas.
Oleh karena itu, pengacara meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa Sodiq dari segala dakwaan
Evalisa Siregar- Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|