Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Gubernur dan Ketua DPRD Pasrah Soal Status Aceh
Minggu, 02 Mei 2004 | 17:09 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sepakat untuk tidak merekomendasikan apapun terhadap status Aceh menjelang habisnya perpanjangan darurat militer 19 Mei mendatang. Keduanya menyerahkan sepenuhnya status Aceh kepada pemerintah pusat. "Kita tidak akan mengajukan usul apapun. Kita menunggu saja kebijakan pusat soal ini," ujar Gubernur Aceh Abdullah Puteh saat ditanyai Tempo Nows Room di Banda Aceh, Minggu (2/5).

Keterangan Puteh berbeda dengan pernyataan Ketua Komisi I DPR RI Ibrahim Ambong di Jakarta, Kamis
(29/5). Saat itu, Ambong mengatakan, dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, Puteh meminta darurat militer diturunkan menjadi darurat sipil. Alasan Puteh, kata Ambong, kondisi sudah bagus, sehingga perlu dipikirkan penurunan derajat dari darurat militer ke darurat sipil. Gubernur minta darurat militer jangan terus-menerus diperpanjang, karena kondisinya sudah bagus," kata Ambong mengutip Abdullah Puteh.

Namun, Puteh membantah keterangan Ambong. "Tidak...tidak pernah itu...Kita hanya minta penjelasan saja kok," kata Puteh.

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Aceh Muhammad Yus. Menurut pria yang akrab disapa Abu Yus ini, pihaknya tidak akan merekomendasikan apapun terhadap perubahan status Aceh karena hal itu merupakan kewenangan pusat. "Kalaupun kami memberikan pikiran-pikiran itu tidak akan merubah keputusan pusat," kata Abu Yus saat diwawancarai terpisah.

Karena itu, kata dia, DPRD tidak akan mengadakan rapat untuk membahas soal perubahan status Aceh. "Ini kan
sudah diujung-ujung. Kita tinggal tunggu keputusan saja," ujarnya.

Yuswardi A. Suud - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Abdullah Puteh Bantah Minta Perlindungan DPR
Pangdam Iskandar Muda Siap Pertanggungjawabkan Dana
Pemilu Aceh Akan Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Pasukan TNI di Aceh Difokuskan Amankan Pemilu
100 Aktivis Demo Tuntut Pencabutan Darurat Militer
Kontras Kecam Penangkapan Aktivis di Aceh
LSM Kecam Usulan Operasi Terpadu di Papua
GAM Kembali Sandera Delapan Penduduk Sipil
TNI Tembak Mati Delapan Anggota GAM
Tim Negosiasi Pembebasan Sandera Gelar Pertemuan
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Inpres RI No.1 Thn.2002 Tentang Peningkatan Langkah Komprehensif Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Masalah Aceh
Inpres RI nomor 7 Tahun 2001 Tentang Langkah - Langkah Komprehensif Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data