|
Nasional
Gubernur dan Ketua DPRD Pasrah Soal Status Aceh
Minggu, 02 Mei 2004 | 17:09 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sepakat untuk tidak merekomendasikan apapun terhadap status Aceh menjelang habisnya perpanjangan darurat militer 19 Mei mendatang. Keduanya menyerahkan sepenuhnya status Aceh kepada pemerintah pusat. "Kita tidak akan mengajukan usul apapun. Kita menunggu saja kebijakan pusat soal ini," ujar Gubernur Aceh Abdullah Puteh saat ditanyai Tempo Nows Room di Banda Aceh, Minggu (2/5).
Keterangan Puteh berbeda dengan pernyataan Ketua Komisi I DPR RI Ibrahim Ambong di Jakarta, Kamis
(29/5). Saat itu, Ambong mengatakan, dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, Puteh meminta darurat militer diturunkan menjadi darurat sipil. Alasan Puteh, kata Ambong, kondisi sudah bagus, sehingga perlu dipikirkan penurunan derajat dari darurat militer ke darurat sipil. Gubernur minta darurat militer jangan terus-menerus diperpanjang, karena kondisinya sudah bagus," kata Ambong mengutip Abdullah Puteh.
Namun, Puteh membantah keterangan Ambong. "Tidak...tidak pernah itu...Kita hanya minta penjelasan saja kok," kata Puteh.
Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Aceh Muhammad Yus. Menurut pria yang akrab disapa Abu Yus ini, pihaknya tidak akan merekomendasikan apapun terhadap perubahan status Aceh karena hal itu merupakan kewenangan pusat. "Kalaupun kami memberikan pikiran-pikiran itu tidak akan merubah keputusan pusat," kata Abu Yus saat diwawancarai terpisah.
Karena itu, kata dia, DPRD tidak akan mengadakan rapat untuk membahas soal perubahan status Aceh. "Ini kan
sudah diujung-ujung. Kita tinggal tunggu keputusan saja," ujarnya.
Yuswardi A. Suud - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|