|
Nusa
12 Caleg Riau Divonis Empat Bulan Penjara
27 April 2004
TEMPO Interaktif, Riau:12 calon legislatif dari berbagai partai politik (Parpol) di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) yang melakukan pelanggaran pidana Pemilu 2004 divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Data yang diperoleh di Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Riau, dari 23 kasus pelanggaran pidana, 11 di antaranya merupakan kasus penggunaan ijazah palsu. Pengguna ijazah palsu itu antara lain A.Gafar, caleg dari Parpol Patriot Pancasila untuk DPRD Kab.Pelalawan, dan Andi dari Parpol PDI Perjuangan, Hasan Basri Usman dari PBB, dan Amran H Yusuf dari Parpol PPP.
Sementara kasus lainnya karena para caleg itu melakukan kampanye sebelum jadual, menggunakan kartu pemilih bukan penduduk setempat, menggunakan wewenang dan jabatan dalam menandatangani berkas caleg ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KUPD) dan melakukan pemberian uang agar dipilih para calon pemilih.
Koordinator Sengketa Pemilu Panwaslu Riau, M.Saeri membenarkan pihaknya mendapatkan rekapitulasi jumlah pelanggaran pidana Pemilu 2004 yang sedang ditangani PN maupun telah diputuskan oleh PN di wilayah Provinsi Riau dan Kepri.
Evalisa Siregar – Tempo News Room
|