|
Lingkungan
Tiap Kilometer Ladia Galaska Rugikan Negara Rp. 74 Milyar
08 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Kasus gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan sejumlah tergugat lainnya dalam pembangunan Jalan Ladia Galaska kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (8/3). Kali ini, sidang menghadirkan Jamal Gawi, peneliti dari Canadian International Development Agency.
Dalam kesaksiannya, Jamal Gawi mengatakan, pembangunan Jalan Ladia Galaska yang sebagian diantaranya menembus Taman Nasional Gunung Leuser dapat menimbulkan kerugian mencapai puluhan triliun rupiah. "Bila masih dengan ruas jalan saat ini, lebih baik proyek jangan diteruskan," kata Jamal yang juga mantan konsultan Uni Eropa untuk program konservasi Taman Nasional Gunung Leuser.
Menurut Jamal, hasil penelitian di banyak tempat menyebutkan, pembangunan jalan di kawasan hutan lindung pasti akan merusak hutan. Sementara hasil penelitiannya, per kilometer pembangunan Jalan Ladia Galaska akan menyebabkan kerugian hingga 74 milyar rupiah. "Angka itu dihitung dari nilai ekonomis kayu, nilai ekologi dan biodiversity," kataJamal yang pernah lima tahun keluar masuk Leuser itu. Setiap kilometer jalan, berpotensi merusak 400 - 2400 hektar hutan. Dari sisi nilai ekologi, kerugian yang ditimbulkan mencapai empat kali lipat dari nilai komersial kayu. Sementara, nilai biodiversity yang hilang seharga dua kali lipat nilai komersial kayu.
Selain itu, kata Jamal, sebagian ruas jalan Ladia Galaska berada pada daerah rawan longsor dengan tingkat kecuraman sampai 60 persen, seperti jalur Jeuram-Beutong Aceh dengan karakteristik lahan yang disebut Bukit Pandan. Land system ruas jalan sama dengan tempat terjadinya tanah longsor di hulu sungai Bahorok yang menewaskan 150 orang. "Komposisi kawasan ini rapuh, curah hujan 2100 - 5100 mm p/tahun," katanya. Seperti diketahui, pada awal Desember 2003, badan jalan Jeuram-Beutong Ateuh yang merupakan bagian dari ruas Ladia Galaska Utama, longsor sepanjang 20 meter.
Untuk itu, menurut Jamal, pemerintah seharusnya memikirkan jalur alternatif jika ingin menghubungkan pantai Barat dan Timur. Semasa menjadi konsultan Uni Eropa, timnya pernah mengajukan dua jalur alternatif yang tidak terlalu berbahaya terhadap kerusakan lingkungan Taman Nasional Gunung Leuser. Pertama, membuka jalur Meulaboh-Geumpang-Tutut-Pameuh-Takengon-Simpang Tiga Radelon-Krueng Geukeuh sepanjang sekitar 271 kilometer. Kedua, ruas Meulaboh-Geumpang-Tutut-Pameuh-Takengon-Simpang Tiga
Radelon-Alue Le Mudek-Peureulak sejauh kira-kira 372 kilometer. Dibandingkan jalur yang saat ini dikerjakan pemerintah, kedua ruas jalan alternatif itu lebih banyak melewati pemukiman penduduk.
"Memang, kedua alternatif jalur itu masih melintasi hutan lindung. Tapi, resikonya lebih rendah, karena hanya melintasi hutan lindung sepanjang 75 kilometer. Selain itu, tidak akan memotong kawasan konservasi dan tak melewati daerah yang kemiringannya di atas 45 derajat," kata Jamal. Artinya, kata Jamal, secara prinsip pembangunan jalan tidak salah. Dengan syarat, harus dipikirkan alternatif agar kelestarian lingkungan tidak rusak.
Hutan Leuser sendiri dikukuhkan menjadi Kawasan Ekosistem Leuser melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 227/Kpts-II/1995 yang dikuatkan Keputusan Presiden nomor 33/1998. "Seharusnya presiden mencari alternatif agar Ladia Galaska tidak merusak lingkungan sekaligus dapat menghubungkan jalur lintas Barat dan Timur Aceh dan mengkaji ulang ruas-ruas jalan yang masih bermasalah," kata Jamal.
Pada sidang lanjutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Saparuddin Nasution, Walhi Aceh memutar rekaman video saat tiga menteri: Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Lingkungan Hidup serta Kehutanan, meninjau Ladia Galaska di awal November 2003. Rekaman juga itu menyajikan pemandangan ruas jalan yang sangat curam dan beberapa titik hutan yang telah dirambah. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar keterangan saksi ahli lainnya.
Yuswardi A. Suud - Tempo News Room
|