|
Palembang
Pengurus PBR Prabumulih Dituntut Penjara 45 Hari
19 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Harry mendakwa Wakil Ketua Partai Bintang Reformasi Prabumulih, H.A. Syarkati dengan hukuman penjara 45 hari dalam sidang di Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu (18/2). Syarkati diadili karena diduga mencuri start kampanye.
Dalam tuntutannya, Jaksa mengemukakan bahwa terdakwa selaku Ketua Panitia Tabligh Akbar yang menampilkan Kiai sejuta umat, KH Zainuddin MZ telah melakukan curi start kampanye. Padahal, mestinya kampanye baru mulai 11 Maret hingga 1 April 2004. Namun, sebelum waktu itu, dia telah melakukan kampanye dengan mengadakan tablih akbar.
Dalam persidangan, Jaksa juga melampirkan rekaman pidato Zainuddin, foto-foto tabligh Akbar dan selembar
undangan.
Sementara kuasa hukum terdakwa Abu Daud Busroh dalam pembelaannya menyatakan bahwa tindak pidana yang dijeratkan kepada terdakwa adalah dengan UU Pemilu, yang itu berarti berlaku asa lex spesialis. Artinya mengenyampingkan peraturan umum. "Kalau dakwaan jaksa bahwa dia melanggar pasal 56 KUHP batal demi demi hukum," kata Abu Daus Busroh.
Sementara perbuatan yang didakwa melanggar pasal 138 ayat 3 UU No 12 Tahun 2003 adalah salah persepsi. Sebab, perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah menjalankan perintah Ketua dan Sekretaris DPW PBR
Sumatera Selatan. Karena itu perbuatannya bukan individual tetapi organisatoris. "Kalau hanya terdakwa yang dikenai sanksi, adalah salah persepsi," tambahnya.
Selain itu, dalam kegiatan tabligh akbar, terdakwa selaku ketua panitia juga telah berupaya keras agar peserta tidak mengenakan atribut partai. Juga terdakwa tidak berceramah dan tidak mengenakan atribut partai.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatra Selatan, selama Januari 2004, telah menangani 43 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu dan calon anggota legislatif. ?Dari 43 itu diklasifikasikan menjadi pelanggaran pidana sebanyak 9 kasus, sengketa antara parpol sebanyak 11 kasus dan yang terbanyak adalah pelanggaran administrasi khususnya pelanggaran saat pendaftaran caleg yang lalu ada 23 kasus," ujar Wakil Ketua Panwaslu Sumsel, Nurkholis, Kamis (19/2).
Dari 43 kasus itu khusus untuk pidana dua kasus sudah masuk ke Pengadilan yaitu Kabupaten Lahat dan Prabumulih , kata Nurkholis, bentuk pelanggaran pidana ini adalah pelanggaran kampanye yang dilakukan parpol di luar waktunya. ?Satu kasus sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Lahat. Hasilnya parpol yang kami adukan melakukan pelanggaran UU Pemilu tersebut divonis bebas oleh hakim,?kata Direktur LBH Palembang.
Sementara kasus satunya adalah kasus di Prabumulih sedang berjalan, Direktrur LBH Palembang berharap kasus ini ditindak lanjuti secara cermat dan benar. "Sebab terus terang saja putusan Pengadilan Negeri Lahat itu yang membebaskan parpol pelanggar Pemilu itu sempat membuat anggota Panwaslu sedikit kaget. Padahal Panwaslu sudah bekerja keras untuk menegakkan aturan pemilu," ujarnya .
Dari seluruh pelanggaran tersebut kata Wakil Ketua Panwaslu Sumsel, terjadi hampir merata di seluruh kabupaten dan kota. Untuk pelanggaran pidana yang terbanyak terjadi di Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), masing-masing sebanyak dua kasus pelanggaran.
Arif Ardiansyah - Tempo News Room
|