|
Lampung
Alzier dan Jaksa Sama-Sama Ajukan Banding
19 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung: Mantan calon Gubernur Lampung, Alzier Dianis Thabranie mengajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang yang menghukumnya satu tahun percobaan dan denda Rp. 5 juta. Vonis dijatuhkan kepada Alzier karena terbukti bersalah melakukan penipuan 500 ton pupuk di PT. Pusri Lampung dan menggunakan gelar secara tidak sah.
"Masalah pupuk merupakan kasus perdata, yaitu antara Alzier selaku distributor pupuk dan PT Pusri yang memproduksi pupuk. Urusan ini hanya utang piutang dan biasa dalam dunia dagang," kata Ariansyah, salah seorang kuasa hukum Alzier. Demikian pula untuk kasus penggunaan gelar secara illegal, kata Ariansyah, hanya merupakan masalah administratif. "Hakim tidak punya hak menghukum terdakwa, meski hanya hukuman percobaan," katanya.
Banding juga dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU). Karena vonis yang diberikan hakim dianggap terlalu ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan. Untuk kedua kasus di atas, JPU menuntut Alzier dipenjara 10 bulan dan membayar denda sebesar Rp. 4 juta.
Fadilasari - tempo News Room
|