|
Banda Aceh
Panwaslu Aceh Laporkan 63 Caleg ke Polisi
18 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Panwaslu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah mengajukan 63 calon anggota legislatif dari berbagai partai politik ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan. Dari jumlah itu, 55 diantaranya adalah kasus pemalsuan ijasah. Sisanya berupa membuat keterangan palsu, curi start kampanye serta tindak pidana pemilu lainnya.
Anggota Panwaslu Aceh Erismawati mengatakan, para caleg yang telah diajukan ke penyidik secara otomatis
akan gugur haknya sebagai calon anggota legislatif. "Untuk 36 caleg itu, meskipun telah terdaftar dan
tercatat dalam kertas suara untuk pemilu nanti, namun haknya telah gugur sebagai caleg," ujar Erismawati
kepada wartawan disela-sela penandatanganan kesepakatan bersama antara Panwaslu, KPU, calon DPD dan partai politik di Banda Aceh, Rabu (18/2).
Menurut Erismawati, jika pada pemilihan umum nanti ada masyarakat yang memilih ke-36 caleg itu, maka suara
caleg itu akan dialihkan ke partai untuk selanjutnya diserahkan kepada nomor urut di bawahnya atau kepada
suara yang banyak sesuai dengan kesepakatan partai tersebut.
Ia menjelaskan, daftar caleg yang diajukan ke penyidik meningkat tajam selama Februari. Sepanjang Januari
2004, ada 21 kasus pidana pemilu yang telah di ajukan ke penyidik kepolisian, yang terdiri dari 18 kasus
pemalsuan ijasah, satu kasus curi start serta dua kasus pemalsuan data.
Dari 21 kasus pidana ini yang terbanyak terjadi di Aceh Barat yakni 5 kasus, Aceh Selatan (4), Aceh
Singkil (3), Aceh Tamiang (2) serta Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Kota Lhokseumawe, Gayo Lues,
Aceh Jaya, Simeulue masing-masing satu kasus. Sedangkan dalam Februari ini, hingga 5 Februari, ada 15
kasus tindak pidana pemilu yang diajukan ke penyidik. 14 kasus di antaranya merupakan kasus pemalsuan ijasah
serta satu kasus pemalsuan data.
Penandatangan kesepakatan antara KPU, Panwaslu dan kontestan pemilu ditandai dengan pemajangan atribut
Parpol dan calon DPD di lima titik di Banda Aceh. Atribut seperti bendera dan baliho itu akan dipajang
di kawasan depan Mesjid Raya Baiturahman, kawasan Simpang Lima, kawasan T. Nyak Arif, dan kawasan Lambaro
serta di Simpang Tiga Lamteumen, Banda Aceh.
"Ini bukan curi start kampanye. Ini pemajangan atribut Parpol biar masyarakat lebih tahu bagimana logonya. Kita juga akan pajangkan foto-foto calon DPD secara simbolis juga di beberapa titik," kata Erismawati. Lebih lanjut dikatakannya, jika peemajangan atribut Parpol dan calon DPD di luar titik-titik yang telah disepakati dan yang telah ditentukan, maka Panwaslu tetap akan menilainya sebagai pelanggaran.
Sementara itu, penguasa darurat militer Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya menegaskan TNI akan melakukan
pengamanan berlapis pada hari H pemilu di Aceh. Pola pengamanan dibagi dalam tiga ring. Di ring satu akan dijaga oleh Polri dan Linmas. TNI berada pada ring dua dan tiga. "Jadi, pasukan TNI yang akan melakukan pengamanan, jauh dari TPS," kata Endang.
Endang mengatakan, pengamanan akan dipermudah dengan sistem rayonisasi yang sudah disepakati dengan pihak
KPU. Meski begitu, Endang mengakui masih ada beberapa wilayah yang situasi keamanannya belum benar-benar
pulih. Untuk itu, ia meminta partisipasi semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu di
Aceh. "Darurat militer bukan halangan untuk melakukan pemilu, karena kita akan benar-benar menjaga
netraritas kita dan juga tidak akan tekanan-tekanan dalam bentuk apapun," ujarnya.
Yuswardi A. Suud - Tempo News Room
|