|
Bandar Lampung
Alzier Thabranie Divonis Sembilan Bulan Penjara
12 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie, divonis sembilan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, oleh majelis hakim pengadilan Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (12/2). Putusan itu diberikan karena Alzier terbukti bersalah melakukan penipuan 500 ton pupuk di PT Pusri Lampung. Sedangkan untuk kasus pemakaian gelar secara tidak sah, Alzier divonis membayar denda Rp 5 juta, subsider dua bulan penjara.
Mendengar putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Ariansyah, mengatakan mereka masih pikir-pikir, akan mengajukan banding atau menerima putusan. Dia mengungkapkan, ada perbedaan persepsi antara kuasa hukum dengan majelis hakim. "Hakim menganggap masalah di PT Pusri itu adalah pelanggaran pidana, sedangkan menurut kami itu masalah perdata. Begitu juga pemakaian gelar secara tidak sah, bagi kami itu hanya penyimpangan administratif," kata Ariansyah.
Sementara ketua tim jaksa penuntut umum, RO Siahaan, mengatakan cukup puas dengan vonis hakim. "Yang terpenting tuntutan kami terbukti di pengadilan, jadi dakwaan kami tidak mentah," ujarnya. Soal vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, menurut dia, setiap orang memang memiliki rasa keadilan yang berbeda.
Sebelumnya jaksa menuntut Alzier dihukum 10 bulan penjara untuk kasus pertama, dan membayar denda Rp 4 juta, subsider hukuman penjara selama enam bulan untuk kasus kedua.
Hal yang memberatkan tuntutan jaksa, Alzier tidak mengakui secara terus terang kedua perbuatan melawan hukumnya. Sedangkan hal yang meringankan, ada tiga point. Yaitu, penipuan pupuk sebesar Rp 500 ton itu juga merupakan kesalahan PT Pusri, yang tidak membatalkan surat pemesanan Alzier, selaku direktur CV Wisata, padahal dia masih mempunyai utang Rp 10 Miliar.
Dua point yang meringankan lagi adalah, Alzier sudah memberikan jaminan yang lebih besar dari utangnya, dan tidak semua surat menyurat menggunakan dua gelar palsu yang biasa dikenakannya. Tuntutan itu sendiri diambil setelah mendengarkan keterangan 21 orang saksi dalam lima kali persidangan. Sidang dengan agenda mendengarkan vonis hakim juga sempat ditunda dua kali, karena hakim dan terdakwa sakit.
Fadilasari - Tempo News Room
|