|
Sumatera Selatan
Terdakwa Korupsi Rp. 7,5 Miliar Diizinkan Naik Haji
19 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Palembang: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan izin naik haji Adjis Saip, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan yang menjadi terdakwa dalam kasus bagi-bagi dana operasional sebesar Rp. 7,5 miliar. Keputusan itu langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sugeng Ahmadyudi, dalam sidang yang ketiga dengan terdakwa Ketua DPRD Sumsel Adjis Saip, Senin (19/1).
"Sidang akan dilanjutkan 24 Februari 2004, karena ada surat dari terdakwa untuk izin naik haji," kata Sugeng. Pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permintaan itu, kata salah satu anggota majelis, Erwantoni, adalah pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan keagamaan. "Terima kasih kepada majelis hakim. Saya berjanji pada tanggal yang ditentukan, klien saya akan hadir. Pak Adjis pergi dari 20 Januari sampai 15 Februari saja," kata Dahlan Kadir, pengacara terdakwa.
Sidang ketiga yang beragendakan pembacaan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih ramai dikunjungi masyarakat. JPU Tahaharudin mengaku, pasal 3 ayat 1 UU nomor 30/1999 dalam surat dakwaannya memang salah ketik, yaitu seharusnya tidak tertulis ayat. Tapi menurut Taharuddin, bukan berarti kesalahan itu menggugurkan surat dakwaan dan tidak berlaku. "Kecuali yang salah ketik itu alamat atau identitas terdakwa," kata Tahaharudin.
JPU juga menyebutkan, kejaksaan berwenang mengusut tindak pidana korupsi sesuai dengan UU nomor 28/1999 terutama penjelasan pasal 18 ayat 3 dan didukung pasal 8 ayat 2 UU nomor 30/2002 yang salah satu bunyinya: penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan kepala kepolisian atau kejaksaan. Untuk itu, JPU minta majelis hakim menolak eksepsi pembela dan meneruskan sidang. Seperti yang dikatakan majelis hakim, sidang akan dilanjutkan 24 Februari dengan agenda pembacaan putusan sela atau vonis eksepsi.
Arief Ardiansyah - Tempo News Room
|