|
Jambi
Pengadaan Buku Pendidikan Pun Diselewengkan
16 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jambi: Kisah penyelewengan terjadi lagi. Kali ini menimpa Jambi, lewat pengadaan buku matematika untuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidayah (MI) yang merupakan bantuan dana proyek Block Grant dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp. 8,8 miliar. Bantuan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2003, itu diduga diselewengkan: baik prosedur maupun keuangannya.
Cerita bermula ketika proyek Block Grant dicanangkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 358/C/Kep/DS/2003, tentang penetapan buku yang terpilih sebagai buku pelajaran pokok matematika untuk kelas I-VI SD. Tujuannya, antara lain untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi murid SD sederajat yang saat ini kemampuannya dibidang matematika dinilai masih rendah.
Sebenarnya, pemberlakukan sistem Block Grand adalah untuk mempermudah dan menghindari terjadinya penyimpangan, yaitu pihak sekolah atau komite sekolah memilih langsung buku apa yang akan dipakai, asalkan disesuaikan dengan delapan penerbitan yang telah ditentukan pemerintah -bukan tertentu pada salah satu penerbitan saja. Delapan penerbitan itu adalah PT. Citra Aji Pratama, CV. Ganeka Exact, PT. Grafindo Media Pratama, PT. Intan Pariwara, CV. Regina, PT. Remaja Rosda Karya, PT. Setia Purna Inves
dan CV. Yudhistira. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah menganjurkan pihak komite sekolah untuk membuka rekening khusus pada bank milik pemerintah. Nantinya, pihak sekolah akan menerima
sejumlah uang yang ditransfer oleh pengelolah proyek -jumlah bervariasi sesuai dengan jumlah murid.
Tindak penyelewengan mulai tercium, ketika pihak pengelola proyek -Dinas Pendidikan Provinsi Jambi- langsung membeli buku-buku atas satu penerbitan saja, CV Regina, hasil karya tulisan Yuniarto dan Sri Rahayu. Buku matematika terbitan CV. Regina tidak beredar di Provinsi Jambi, begitu pula dengan kantor perwakilannya. Rupanya, pengelola proyek bekerja sama dengan pengusaha toko buku setempat yang bernama Toko Kijang Mas. Disinyalir, pengusaha itu adalah orang dekat salah seorang pejabat tinggi di Provinsi Jambi.
Ulah ini tentu saja membuat tujuh perusahaan penerbitan yang seharusnya terlibat dalam proyek itu, merasa dirugikan. Sayangnya, mereka juga tidak berani bersuara, lantaran ancaman pejabat tinggi Provinsi Jambi: jika mereka buka mulut, produknya tidak akan diizinkan beredar. "Terus terang, kami merasa kecewa. Kami
sangat dirugikan dengan cara itu. Tapi, kami tak berani berbuat banyak," kata salah seorang perwakilan salah satu penerbitan yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Untuk menutup mulut pihak komite sekolah, pengelola proyek juga membagi-bagikan fee 10 persen dari "jatah" yang seharusnya diterima sekolah itu. Diketahui, jumlah uang yang diterima tiap sekolah
berdasarkan jumlah murid yang ada berkisar Rp. 7,5-10 juta. Fee 10 persen itu kemudian masuk ke dalam rekening masing-masing komite sekolah yang tidak jelas peruntukannya.
Beberapa kepala SD dan MI juga mengaku, disuruh membuka rekening bank, tapi hanya terisi uang sebesar Rp. 750 ribu-1 juta. Sebagian SD dan MI pun telah menerima buku matematika pembagian itu, sementara sebagian lagi hingga kini belum, diantaranya di wilayah Kecamatan Jambi Selatan dan Kota Jambi. Para kepala sekolah pun minta agar identitas mereka dirahasiakan, lantaran takut terkena sanksi. Di Provinsi Jambi, terdapat sekitar 2.500 unit SD dan MI, 1.900 diantaranya memperoleh alokasi proyek pembagian buku untuk jumlah murid sekitar 456.000 siswa/i.
Ironisnya, para wali murid justru kecewa, lantaran harga buku yang disediakan itu ternyata terlalu tinggi, berkisar Rp. 23-27ribu. "Bagaimana ingin memperbaiki mutu pendidikan, jika para pengelola pendidikan sendiri tega melakukan penyimpangan?" kata Edi, 35 tahun, seorang wali murid di Kota Jambi.
Bantahan demi bantahan pun diberikan Rahmad Darita Nasution, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Jambi. Menurut Rahmad, tidak ada penyelewengan dalam proyek Grant Block itu. "Yang penting ada bukunya dan tidak menyimpang dari ketentuan pemerintah untuk menggunakan delapan penerbitan itu," katanya. Rahmad juga mengaku tidak tahu atas fee 10 persen yang diberikan kepada pihak sekolah. "Saya akan cek. Jika terbukti anak buah saya yang menjadi pimpinan proyek itu melakukannya, saya akan tindak," kata Rahmad lagi.
Apapun yang terjadi, tampaknya pihak Dinas Pendidikan Nasional harus segera mencek, apakah yang dikeluhkan pihak sekolah, wali murid dan bahkan tujuh penerbitan itu benar? Ataukah justru pihak pengelola proyek lah yang sudah benar menjalankan progarm sesuai keinginan pemerintah?
Syaipul Bakhori - Tempo News Room
|