|
Medan
Panglima GAM Dituntut 20 Tahun Penjara
15 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Medan: Setelah tiga kali ditunda, akhirnya Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus peledakan bom kantor Wali Kota Medan, Kamis (15/1) siang. Dalam persidangan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Mardiana menuntut Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Medan Deli, Manaf Abdi alias Abu Hendon alias Tengku Peusangan, dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, yaitu dengan sengaja menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas," kata Mardiana, seperti tertulis dalam berkas setebal 156 halaman itu.
Dalam kasus peledakan bom di Kantor Wali Kota dan peledakan pipa gas Pertamina di Jalan Medan-Belawan itu,
Abu Hendon dianggap sebagai perencana dan penggerak tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan dan suasana teror itu. Ia juga dianggap menganggu keamanan dan stabilitas ekonomi. Untuk itu, ia dijerat dengan pasal 14 jo Pasal 6 Perpu No 1/2000, Pasal 1 Undang-undang Nomor 15/2003, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Didakwa 20 tahun, Abu Hendon tampak tenang. Ia menyatakan, meskipun ada beberapa bagian yang benar dalam tuntutan itu, namun ada juga bagian yang tidak benar. Ia merasa bahwa selaku Panglima GAM Medan Deli, ia tidak pernah menyuruh anak buahnya untuk melakukan peledakan di lapangan parkir kantor wali kota. "Perintah itu tidak ada. Jangan karena saya Panglima, maka semua yang dilakukan anak-anak itu dituduhkan kepada saya," tukasnya dengan logat Aceh yang kental.
Dalam persidangan tersebut, Abu Hendon juga sempat bertanya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Abid Saleh Mendrofa. "Saya hanya ingin bertanya satu hal, apakah perjuangan GAM selama 27 tahun demi kemerdekaan sebuah wilayah ini diakui atau tidak," tanyanya. Namun, Hakim menyuruhnya untuk melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (21/1).
Penasihat hukum Abu Hendon, Syafrinal, menyatakan pihaknya akan mempelajari berkas tuntutan Jaksa dan akan menyiapkan pembelaan. "Kami akan berusaha menyiapkan pembelaan dalam seminggu ini," tegasnya. Syafrinal mengatakan, sejak awal Abu Hendon memang terus menerus menyatakan bahwa ia tidak pernah memberi perintah untuk melakukan peledakan di lapangan parkir kantor wali kota.
Pada sidang yang berbeda dengan kasus yang sama, Musliadi dituntut 12 tahun penjara didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh HP Pardede. Sedangkan lima berkas lain dengan kasus yang sama tuntutannya akan dibacakan Rabu mendatang. Begitu juga dengan pembacaan tuntutan mengenai kasus peledakan granat di Hotel Asean, Medan, dengan empat orang terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Binsar Gultom mengharapkan semua terdakwa kasus bom wali kota dan peledakan pipa gas Pertamina serta penggranatan Hotel Asean bisa dibacakan Rabu mendatang. Sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB, ini dikawal ketat oleh puluhan personil Brimob. Semua orang, termasuk wartawan, diperiksa sebelum memasuki gedung pengadilan tersebut.
Dinda Jouhana ? Tempo News Room
|