Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Medan

Panglima GAM Dituntut 20 Tahun Penjara
15 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Medan: Setelah tiga kali ditunda, akhirnya Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus peledakan bom kantor Wali Kota Medan, Kamis (15/1) siang. Dalam persidangan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Mardiana menuntut Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Medan Deli, Manaf Abdi alias Abu Hendon alias Tengku Peusangan, dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, yaitu dengan sengaja menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas," kata Mardiana, seperti tertulis dalam berkas setebal 156 halaman itu.

Dalam kasus peledakan bom di Kantor Wali Kota dan peledakan pipa gas Pertamina di Jalan Medan-Belawan itu,
Abu Hendon dianggap sebagai perencana dan penggerak tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan dan suasana teror itu. Ia juga dianggap menganggu keamanan dan stabilitas ekonomi. Untuk itu, ia dijerat dengan pasal 14 jo Pasal 6 Perpu No 1/2000, Pasal 1 Undang-undang Nomor 15/2003, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Didakwa 20 tahun, Abu Hendon tampak tenang. Ia menyatakan, meskipun ada beberapa bagian yang benar dalam tuntutan itu, namun ada juga bagian yang tidak benar. Ia merasa bahwa selaku Panglima GAM Medan Deli, ia tidak pernah menyuruh anak buahnya untuk melakukan peledakan di lapangan parkir kantor wali kota. "Perintah itu tidak ada. Jangan karena saya Panglima, maka semua yang dilakukan anak-anak itu dituduhkan kepada saya," tukasnya dengan logat Aceh yang kental.

Dalam persidangan tersebut, Abu Hendon juga sempat bertanya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Abid Saleh Mendrofa. "Saya hanya ingin bertanya satu hal, apakah perjuangan GAM selama 27 tahun demi kemerdekaan sebuah wilayah ini diakui atau tidak," tanyanya. Namun, Hakim menyuruhnya untuk melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (21/1).

Penasihat hukum Abu Hendon, Syafrinal, menyatakan pihaknya akan mempelajari berkas tuntutan Jaksa dan akan menyiapkan pembelaan. "Kami akan berusaha menyiapkan pembelaan dalam seminggu ini," tegasnya. Syafrinal mengatakan, sejak awal Abu Hendon memang terus menerus menyatakan bahwa ia tidak pernah memberi perintah untuk melakukan peledakan di lapangan parkir kantor wali kota.

Pada sidang yang berbeda dengan kasus yang sama, Musliadi dituntut 12 tahun penjara didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh HP Pardede. Sedangkan lima berkas lain dengan kasus yang sama tuntutannya akan dibacakan Rabu mendatang. Begitu juga dengan pembacaan tuntutan mengenai kasus peledakan granat di Hotel Asean, Medan, dengan empat orang terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Binsar Gultom mengharapkan semua terdakwa kasus bom wali kota dan peledakan pipa gas Pertamina serta penggranatan Hotel Asean bisa dibacakan Rabu mendatang. Sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB, ini dikawal ketat oleh puluhan personil Brimob. Semua orang, termasuk wartawan, diperiksa sebelum memasuki gedung pengadilan tersebut.

Dinda Jouhana ? Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Tersangka Peledakan Bom di Medan Ditangkap
Pelaku Bom Medan Ditangkap
Imam Samudra Kembali Gagal Dihadirkan
Ditunda Lagi, Sidang Tuntutan Bom Wali Kota
Ledakan Kembali Terjadi di Poso

 
Berita sumatera Lainnya

Tiga Perusak Kantor SIB Ditangkap Polisi
(Senin, 26/04/2004 | 17:45 WIB)
Bus ALS Jakarta- Medan Tertimpa Longsor, 40 Penumpang Tewas
(Minggu, 25/04/2004 | 12:29 WIB)
Pangdam Iskandar Muda Siap Pertanggungjawabkan Dana
(Sabtu, 24/04/2004 | 19:10 WIB)
Angin Puyuh Hancurkan Puluhan Rumah di Batam
(Jum'at, 23/04/2004 | 19:17 WIB)
Kantor Harian Sinar Indonesia Baru Diobrak-abrik Preman
(Kamis, 22/04/2004 | 17:10 WIB)
Aktivis Lingkungan Peringati Hari Bumi
(Kamis, 22/04/2004 | 12:35 WIB)
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Lampung Mulai Kembalikan Formulir
(Rabu, 21/04/2004 | 18:20 WIB)
Caleg PDIP Tewas Minum Baygon di Medan
(Selasa, 20/04/2004 | 12:37 WIB)
Massa Tuntut Pemilihan Gubernur Lampung Secara Langsung
(Senin, 19/04/2004 | 17:09 WIB)
Oemarsono Kembali Mencalonkan Diri Sebagai Gubernur
(Minggu, 18/04/2004 | 19:13 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data