Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Medan

Panwaslu Tidak Teruskan Pengaduan Kasus PDIP Medan
14 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Medan: Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Medan akhirnya memutuskan tidak menindaklanjuti pengaduan Pengurus DPC PDIP Medan kubu Doni Arsal Gultom dan kubu Tom Adlin Hajar. Keputusan itu diambil setelah anggota Panwaslu Medan rapat pleno terakhir pada 12 Januari 2004 kemarin. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Laporan dan Pengaduan, Widodo Basuki di Kantor Panwaslu, Jalan Adnegoro, Medan Rabu (14/1) siang.

Keputusan tersebut, menurut Widodo, diambil setelah Panwaslu Medan mengkaji pengaduan yang ternyata berada di luar kewewenangan Panwas. "Kita sudah mencoba mengkaji secara mendalam pengaduan Doni Arsal Gultom dan Tom Adlin Hajar, namun sesuai UU No 12 Tahun 2003 dan Keputusan Panwas Pusat ternyata kita tidak berwenang memutuskannya," kata Widodo.

Panwaslu Medan menerima laporan pengaduan Doni dan Adlin Hajar pada 31 Desember lalu karena berkas caleg mereka ditolak oleh KPU Kota Medan karena tidak memiliki SK DPP PDIP. KPU Kota Medan hanya mengakui caleg dari kubu Usaha Ginting.

Widodo, anggota Panwas Pemilu Kota Medan dari unsur kejaksaan ini menjelaskan, dalam UU No 12 Tahun 2003, Panwas Pemilu hanya diberi wewenang jika terjadi pelanggaran pidana, pelanggaran administratif dan sengketa Pemilu. "Sampai sejauh ini kami tidak melihat penolakan berkas caleg Doni Arsal Gultom dan Tom Adlin Hajar oleh KPU Kota Medan sebagai sebuah pelanggaran. Oleh karena itu Panwas Pemilu Kota Medan berkesimpulan kasus ini terpaksa tidak kita tindaklanjuti," jelas Widodo lagi.

Sementara Wakil Ketua Panwas Pemilu Kota Medan, Yulhasni mengatakan, meski memutuskan tidak menindaklanjuti pengaduan Doni dan Adlin, bukan berarti Panwas Pemilu Medan mengabaikan rasa keadilan kepada kedua pelapor. "Kita memang tidak berwenang memutuskan, tapi kita bisa merekomendasikan beberapa hal untuk disikapi oleh KPU Sumatera Utara," jelas Yulhasni. Salah satu rekomendasi itu, adalah Panwaslu Medan melihat bahwa penolakan yang dilakukan oleh KPU Medan atas berkas caleg Doni dan Adlin dinilai melanggar prosedur SK KPU No 675 Tahun 2003 dan UU Parpol No 31 Tahun 2003.

Yulhasni menjelaskan, dalam Pasal 9 SK KPU No 675 Tahun 2003 disebutkan apabila terdapat kepengurusan ganda partai politik sesuai tingkatannya dalam pengajuan calon, proses pengajuan calon menunggu tercapainya penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat atau melalui proses gugatan di pengadilan sesuai UU Partai Politik. "Seharusnya KPU Medan mempertimbangkan hal-hal ini sebelum menerima berkas dari Usaha Ginting," kata Yulhasni.

Alasan lainya, Panwas Pemilu Kota Medan menilai telah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan KPU Kota Medan. Sebagaimana diatur pasal 14 UU No 31 Tahun 2002 tentang Parpol, selama dalam proses penyelesaian, kepengurusan partai politik yang bersangkutan dilaksanakan untuk sementara oleh pengurus partai politik hasil forum musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). Pasal 13 dimaksud berbunyi kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai politik sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. "Jika saja KPU melihat hal ini, tentu saja tidak akan terjadi gejolak di tubuh PDI-P Medan," kata Yulhasni.

Mencuatnya kasus ini sebenarnya sejak lama, terutama ketika Doni terpilih menggantikan Adlin sebagai Ketua DPC PDIP Medan dalam Konfercab yang digelar di Hotel Sahid Medan. Meski terpilih secara mutlak, namun DPP PDIP Medan belum mengeluarkan SK Doni. Belakangan ketika dibukanya pengambilan berkas caleg di KPU Kota Medan, DPP PDIP justru mengeluarkan SK kepada Usaha Ginting.

Dinda Jouhana - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Gugatan Golkar Cilacap Mulai Disidangkan
HMI MPO Purwokerto Aksi Tolak Pemilu
Panwaslu Sumut Telah Adukan Empat Pelanggaran
HMI Yogya Gelar Aksi Tolak Pemilu 2004
KPU Tetapkan Ukuran Surat Suara

 
Berita sumatera Lainnya

Tiga Perusak Kantor SIB Ditangkap Polisi
(Senin, 26/04/2004 | 17:45 WIB)
Bus ALS Jakarta- Medan Tertimpa Longsor, 40 Penumpang Tewas
(Minggu, 25/04/2004 | 12:29 WIB)
Pangdam Iskandar Muda Siap Pertanggungjawabkan Dana
(Sabtu, 24/04/2004 | 19:10 WIB)
Angin Puyuh Hancurkan Puluhan Rumah di Batam
(Jum'at, 23/04/2004 | 19:17 WIB)
Kantor Harian Sinar Indonesia Baru Diobrak-abrik Preman
(Kamis, 22/04/2004 | 17:10 WIB)
Aktivis Lingkungan Peringati Hari Bumi
(Kamis, 22/04/2004 | 12:35 WIB)
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Lampung Mulai Kembalikan Formulir
(Rabu, 21/04/2004 | 18:20 WIB)
Caleg PDIP Tewas Minum Baygon di Medan
(Selasa, 20/04/2004 | 12:37 WIB)
Massa Tuntut Pemilihan Gubernur Lampung Secara Langsung
(Senin, 19/04/2004 | 17:09 WIB)
Oemarsono Kembali Mencalonkan Diri Sebagai Gubernur
(Minggu, 18/04/2004 | 19:13 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data