|
Sumatera Selatan
Ketua DPRD Sumatera Selatan Disidang
05 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Palembang: Persidangan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan, Adjis Saip digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1). Selain didampingi pengacaranya, Dahlan Kadir, Adjis Saip juga mendapat dukungan dari puluhan pegawai sekretariat DPRD Sumatera Selatan dan beberapa anggota dewan seperti Umar Burniat dan Zamzami Ahmad.
Sementara di luar gedung, tampak masyarakat ingin sekali melihat sidang kasus bagi-bagi uang dana operasional anggota dewan sebesar Rp. 7,5 milyar dengan terdakwa mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Selatan itu. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Tahaharudin mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2003 terdakwa telah memerintahkan Sekretaris Dewan, Abdul Shobur untuk membuat surat keputusan otoritas (SKU) kepada Gubernur Sumatera Selatan, meminta Rp. 100 juta per anggota dewan (total Rp. 7,5 miliar). Permintaan itu tanpa konsultasi dan dengar pendapat dengan pimpinan DPRD lainnya.
Pada 29 Januari 2003, gubernur menerbitkan SKU dengan nomor 039/M/2003 sebesar Rp 7,5 miliar yang terdapat dalam APBD 2003 Sumatera Selatan. "Padahal, tidak dirinci secara jelas apa kegunaan uang operasional Rp. 7,5 miliar itu. Rupanya uang itu dibagi kepada 75 anggota dewan yang masing masing mendapat Rp. 100 juta: Rp. 25 juta untuk mencicil rumah di komplek PON Jakabaring yang dipotong langsung oleh bendahara rutin DPRD Sumsel dan Rp. 75 juta disimpan masing-masing anggota dewan," kata jaksa penuntut umum.
Sidang kali ini hanya membacakan dakwaan terhadap terdakwa Adjis Saip yang hanya berlangsung 30 menit. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pekan depan (12/1), dengan agenda membacakan eksepsi.
Arief Ardiansyah - Tempo News Room
|