|
Massa Membakar Kantor Pengadilan Larantuka
15 November 2003
TEMPO Interaktif, Kupang: Massa membakar kantor Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur, sehubungan dengan vonis dua bulan yang dijatuhkan kepada Romo Frans Amanue Pr., Sabtu (16/11). Selain itu, massa membakar tiga rumah pegawai Kejaksaan Negeri.
Pembakaran terjadi sekitar pukul 13.00 waktu setempat. Ribuan orang yang semula unjuk rasa di depan kantor pengadilan membela Romo Amanue menjadi marah setelah majelis hakim yang dipimpin Sudarwin menjatuhkan vonis dua bulan dengan masa percobaan lima bulan. Aksi massa tak tertahankan dan mereka membakar kantor Pengadilan Negeri. Aksi pembakaran kemudian merembet ke kantor Kejaksaan Negeri dan tiga rumah pegawai Kejaksaan Negeri Larantuka.
Pada saat kejadian meletus, tiga hakim beserta tiga jaksa, yakni Hayin Sugito dan anggotanya, mengungsi ke Keuskupan Larantuka. "Hal itu dilakukan agar amuk massa tidak sampai menyerang atau melukai keenam orang tersebut," ujar seorang polisi.
Untuk mengendalikan situasi, Kepala Polres Larantuka AKBP Darto Juhartono memimpin langsung di lapangan. Kepolisian menurunkan sekitar 200 personel dari Kepolisian Sektor Larantuka bersama Brimob Maumere. Mereka menjaga agar aksi pembakaran tidak merembet lebih jauh, misalnya ke kantor bupati. Menjelang sore, situasi dapat dikendalikan petugas keamanan.
Romo Amanue digugat Bupati Flores Timur Felix Fernandez SH CN dalam kasus pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik terhadap diri Bupati Felix Fernandez berawal dari rencana pemerintah setempat membeli kapal multifungsi dan kapal cepat yang dibiayai dari dana alokasi umum pada 2002. Rencana ini ditolak masyarakat dan mereka mengadukan hal tersebut ke Keuskupan Larantuka. Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Larantuka, yang ketika itu dipimpin Romo Amanue, mendesak pemerintah membatalkan rencana tersebut.
Romo Amanue mengkritik kebijakan pemerintah kabupaten lewat media massa maupun dalam setiap orasi. Hal itu dinilai Bupati Flores Timur Felix Fernandez sebagai penghinaan terhadap kepemimpinannya. Ia lalu mengadukan persoalan itu ke Polres Flores Timur di Larantuka dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Yusak/Yandi/Ecep Yasa/Rheny Wahyuni - Tempo News Room
|