|
Lampung
Lantaran Mencuri Serangga, Seorang Warga Amerika Ditangkap
30 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Seorang warga berkebangsaan Amerika Serikat (AS), Larry Davis, 58 tahun bersama tiga warga Indonesia: Denny, Lihardi Saragih, dan Ade Ivanna, Kamis (30/10) sore, diperiksa di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, lantaran mencuri berbagai jenis serangga di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Selain itu, Larry juga diduga menyalah-gunakan visa.
Keempat orang itu ditangkap Polisi Kehutanan (Polhut) dan Rhino Protektion Unit (RPU) TNBBS, Rabu (29/10). "Mereka tidak mempunyai izin dan dokumen apa pun. Larry hanya mengantongi visa wisata dan mengaku menangkap serangga untuk keperluan penelitian," kata Syamsu Haryono, anggota Polhut yang ikut menangkap kepada TNR. Alhasil, setelah diperiksa di kantor TNBBS, Larry dan 3 temannya diserahkan ke Polda Lampung, berikut barang bukti mobil Toyota Land Cruiser Turbo bernomor polisi D 168 BP, sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi F 4668 UH, layar kain putih, generator Honda 1000 F, lampu mercury dan dua set terpal. "Saat kami tangkap mereka sudah mengumpulkan berbagai jenis serangga dalam kotak-kotak kayu," kata Syamsu.
Larry yang mempunyai lembaga penelitian Larry Munsy International di Sukabumi, dijerat Undang Undang nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta pasal 55 dan 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, pihak kepolisian juga akan memeriksa Larry soal penyalahgunaan visa yang bisa dijerat pasal 50 Undang Undang nomor 9/1992 tentang Keimigrasian. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda 25 juta," kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yusril Hakim, Wakil Direktur Ilntelijen dan Keamanan Polda Lampung, .
Kepada TNR, Larry mengaku masuk TNBBS sejak Senin (27/10). "Sebenarnya kami akan ke Bengkulu. Tapi mampir dulu di TNBBS karena disana banyak serangga yang menarik. Saya butuh itu untuk penelitian," katanya.
Fadilasari - Tempo News Room
|