|
Nusa
Poltabes Medan Sita Uang Palsu
08 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Medan: Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Kota Medan berhasil menyita Rp 41,7 juta uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu, Rabu (08/10). Empat tersangka, Musjiono, 36 tahun, M. Iqbal, 26 tahun, Musliadi, 25 tahun dan Hasbi, mengaku membeli uang palsu di Jakarta.
Penyitaan bermula dari penyelidikan polisi mengenai peredaran uang palsu di Medan. Tim Potabes berhasil membuat janji untuk melakukan transaksi jual beli uang palsu dengan Musjiono, M. Iqbal dan Musliadi. Sesuai rencana, transaksi dilakukan pada Selasa (07/10), di rumah M. Iqbal, dengan membeli uang palsu senilai Rp 12 juta seharga Rp 6 Juta. Saat itulah Tim Poltabes membekuk ketiga tersangka berikut barang buktinya.
Menurut ketiga tersangka, masih ada uang palsu yang disimpan di rumah Musjiono, sebanyak Rp 4, 7 juta. Mereka mengaku dimodali seorang pengusaha berinisial A untuk membeli uang palsu di Jakarta Timur. Dimana uang palsu senilai Rp 50 juta dibeli dengan harga Rp 18 juta. Di Medan, uang palsu dibeli tersangka Hasbi -pengusaha udang, sejumlah Rp. 25 Juta yang akan digunakannya membeli udang dan dijual lagi untuk mendapatkan uang asli.
"Saat ini, yang beredar di pasaran ada Rp 8,3 juta lagi," kata Komisaris Polisi (Kompol) Andi Rian, Kepala Satuan Narkoba Poltabes Medan. Pihak kepolisian belum tahu apakah para tersangka termasuk jaringan pengedar uang palsu besar. Karena para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan dengan motif mencari keuntungan.
Ketika ditanya penelusuran jaringan sampai ke Jakarta, Andi mengaku, belum melakukannya. "Kami baru berkoordinasi dengan Kepolisian Jakarta Timur untuk mengetahui, apakah dua tersangka pernah menginap di Hotel Mega Matraman, Jakarta Timur untuk bertransaksi. Hasilnya positif," katanya.
Dinda Jouhana - Tempo News Room
|