|
Nusa
Muhammadiyah Sumatra Utara Tolak Santet Masuk KUHP
07 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Medan: Lembaga Penegakan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LPSH dan HAM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara menolak rumusan santet dimasukkan sebagai bagian dari pasal 255 Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Demikian dikatakan Suhrawardi K Lubis, Ketua LPSH dan HAM PW Muhammadiyah Sumut, kepada Tempo, Selasa sore (7/10).
"Masuknya rumusan pasal 225 KUHP, itu merupakan langkah mundur, potensi sumber fitnah, cenderung menjadi alat melegalisir kemusyrikan. Padahal, bertentangan dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa," katanya. Lubis membenarkan perlunya pembaruan KUHP peninggalan kolonial Belanda itu. Karena KUHP sudah ketinggalan dibandingkan dengan dinamika perubahan zaman yang ada. Tapi, pembaruan KUHP juga merupakan satu keniscayaan untuk segera disesuaikan dengan hukum yang hidup living law di masyarakat. "Pembaruan harus selalu diiringi berbagai sikap pro-kontra. Penggarapan RUU KUHP, seperti kumpul kebo, perzinahan dan pencabulan, komunisme, marxisme, lenininsme, penghinan pengadilan dan pasal santet, harus hati-hati," katanya.
Untuk itulah, LPSH dan HAM Muhammadiyah Sumatera Utara menolak pasal santet yang berbunyi, "setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan magis, memberitahukan, menimbulkan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karenanya dapat menimbulkan kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp7,5 juta".
LPSH dan HAM mengajak seluruh umat beragama untuk menolak rumusan pasal santet itu. Realitasnya pasal santet, kata Lubis, akan menimbulkan kontroversi, terutama menyangkut pembuktian siapa korban dan pelakunya. Selain itu, tentunya diperlukan kurikulum perkuliahan santet atau magis secara lebih serius dalam program pendidikan hukum polisi, jaksa dan hakim, agar penerapan dan penanganannya tidak salah.
Bambang Soed - Tempo News Room
|