|
Sumatera Selatan
DPRD Sumatera Selatan Datangi Mendagri
02 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Palembang: Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Sumatera Selatan, Rosihan Arsyad, tidak bisa melakukan mutasi pegawai pemerintahan daerah di Sumatera Selatan. Karena sebagai PLH gubernur, Rosihan tidak bisa mengambil keputusan-keputusan strategis dan prinsip. Hal itu dikemukakan 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumsel dari beberapa fraksi, ketika menemui Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi di Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (2/10).
Menurut Wakil Ketua DPRD Sumsel, Zamzami Ahmad, kepentingan mereka ke departemen dalam negeri adalah mempertanyakan kembali telegram Menteri Hari Sabarno yang menunjuk gubernur lama Rosihan Arsyad sebagai PLH Gubernur Sumsel.
Dalam telegram Mendagri itu, ada catatan, PLH gubernur, tidak boleh mengambil keputusan bersifat strategis dan prinsip. “Hal ini yang kita tanyakan kepada bapak menteri, batasan-batasan apa yang dimaksud strategis dan prinsip itu," kata Zamzani. Apakah penanggungjawab harian masih boleh menandatangani MOU, melakukan mutasi eselon dua atau eselon tiga. "Agar sebagai wakil rakyat tidak ada keresahan dan kerancuan,” kata Zamzami.
Keresahan dewan atas kewenangan Rosihan berkait dengan kabar adanya 20 pejabat eselon IV pemerintah daerah Sumsel, dimutasi Rabu (1/10).
Dewan juga mempertanyakan hubungan Rosihan dengan DPRD. Tidak jelas apakah Rosihan masih boleh menyampaikan hal-hal yang terkait seperti perubahan anggaran.
Perwakilan dewan Sumsel juga mempertanyakan belum keluarnya keputusan presiden untuk melantik Syahrial Oesman dan Mahyudin sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Gubernur dan wakil gubernur baru yang terpilih pada 4 September seharusnya sudah dilantik pada 12 September 2003.
Sejak 11 September 2003, wewenang Rosihan sebagai gubernur secara penuh, sudah berakhir.
Dimas - Tempo News Room
|